Sabtu, September 6, 2025
HomeBerita PropertiDPR Setujui Anggaran Kementerian PKP Pasca Efisiensi Jadi Rp3,46 Triliun, Bukan Rp1,61...

DPR Setujui Anggaran Kementerian PKP Pasca Efisiensi Jadi Rp3,46 Triliun, Bukan Rp1,61 triliun

Komisi V DPR menyetujui rekonstruksi anggaran efisiensi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) 2025 sebesar Rp3,46 Triliun. Persetujuan itu ditetapkan Ketua Komisi V DPR Lasarus dalam rapat kerja bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Anggaran Rp3,46 triliun itu dialokasikan untuk dukungan manajemen Rp671,05 miliar dan program perumahan dan kawasan permukiman Rp2,791 triliun.

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menjelaskan, dari anggaran dukungan manajemen itu, sebanyak Rp486 miliar dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pegawai. Dengan demikian gaji dan tunjangan PNS dan PPPK Kementerian PKP eksisting sebanyak 1.183 orang sudah aman sampai akhir tahun.

Sementara anggaran program PKP Rp2,791 triliun antara lain untuk membiayai program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Kami sepakat dengan Komisi V, program BSPS sangat bermanfaat, padat karya. Mulai tahun ini alokasinya kami bagi tiga. Untuk pedesaan 40 persen, kawasan pesisir 30 persen, dan perkotaan 30 persen,” kata Menteri PKP.

Semula sesuai dengan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, pagu awal Kementerian PKP tahun 2025 sebesar Rp5,274 triliun dipangkas sekitar 70 persen menjadi Rp1,613 triliun.

Baca juga: Ditugaskan Bangun 3 Juta Rumah, Anggaran Kementerian PKP Malah Dipangkas 70 Persen

Menurut Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Komisi V DPR menyetuju efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN 2025 kementerian mitra Komisi V termasuk Kementerian PKP, sesuai lnstruksi Presiden No.1 Tahun 2025 dan Surat Menkeu No. S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025 perihal Tindaklanjut Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025.

“Sebagaimana kita ketahui ada perubahan lagi terkait rekonstruksi APBN 2025 anggaran kementerian dan lembaga. Karenanya kami mengundang kembali (kementerian dan lembaga mitra Komisi V DPR) untuk mengesahkan pagu indikatif anggaran 2025. Pagu akhir final, pagu indikatif untuk Kementerian PKP ditetapkan Rp3,46 triliun,” ungkap Lasarus.

Komisi V DPR berharap, setelah pengesahan pagu indikatif anggaran itu, produktuvitas program kementerian dan lembaga dapat dilaksanakan dengan optimal dan berjalan lancar.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025, target efisiensi baru anggaran Kementerian PKP dari semula Rp3,661 triliun, diturunkan menjadi Rp1,812 triliun, sehingga anggaran final Kementerian PKP 2025 menjadi Rp3,462 triliun.

Berita Terkait

Ekonomi

Berita Terkini