Kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Resmi Diluncurkan. Ini Nomor Kontaknya

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Kanal pengaduan konsumen perumahan itu diharapkan memberikan kemudahan penanganan pengaduan masyarakat soal perumahan, sekaligus mendorong keterbukaan informasi dan pelayanan publik Kementerian PKP.
“Saya berharap layanan BENAR-PKP mampu menjawab harapan rakyat yang mengadu soal perumahan, termasuk masyarakat yang mengadu soal Meikarta. Tegakkan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu,” kata Menteri PKP Maruarar Sirait saat peluncuran BENAR PKP sebagaimana dikutip keterangan resmi Kementerian PKP.
Meikarta adalah proyek superblok Grup Lippo seluas 500 ha di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, yang tersendat dan tidak terdengar progress pengembangannya sejak beberapa tahun lalu, setelah sebelumnya gegap gempita dipasarkan dan dipublikasikan.
Sebanyak 18.000 unit apartemen disebut manajemen Lippo telah terjual, namun serah terima unit dan kelanjutan pengembangan proyek seperti yang digembar-gemborkan masih abu-abu.
Terkait peluncuran kanal pengaduan konsumen perumahan itu, Menteri Ara mengucapkan terima kasih atas dukungan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Silahkan hubungi BENAR PKP di nomor 081288888911, kami siap menindaklanjuti pengaduan konsumen yang masuk,” ujar Ara.
Pengaduan soal perumahan menurut data YLKI dan BPKN selalu masuk ke dalam ranking 3 besar pengaduan masyarakat soal transaksi barang dan jasa.
Tercatat 270 pengaduan permasalahan perumahan selama 2024 yang tersiar. Sebanyak 116 pengaduan tercatat di BPKN, 61 pengaduan masuk ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 pengaduan masuk ke YLKI, 35 pengaduan ke dalam aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola KemenPANRB.
Sedangkan sampai Maret tahun ini, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan permasalahan perumahan yang masih dalam proses tindak lanjut.
Baca juga: Kasus Perumahan Mendominasi Pengaduan Konsumen
BENAR-PKP dibentuk dengan maksud menyediakan satu pusat data pengaduan konsumen perumahan, serta sarana memberikan edukasi dan kepastian hukum kepada konsumen perumahan.
Pembentukan BENAR-PKP juga dimaksudkan untuk efisiensi pengolahan data, meningkatkan transparansi dan kualitas layanan, pengambilan keputusan yang lebih baik dalam penyelesaian masalah perumahan, pemantauan dan evaluasi, serta kolaborasi antar instansi dalam penanganan pengaduan.
Kanal pengaduan BENAR-PKP dapat diakses dengan mudah, cepat, dan murah melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0812-88888-911.
Masyarakat yang menyampaikan pengaduan hanya perlu melengkapi data pendukung pada chat WhatsApp, untuk kemudian pengaduan akan diterima Tim Satgas Pengaduan Perumahan yang terdiri dari lintas sektor dan lintas unit organisasi yang akan melakukan verifikasi, fasilitasi, dan mediasi.
Tim satgas pengaduan konsumen perumahan terdiri dari unsur internal Kementerian PKP baik di pusat maupun balai, BPKN, YLKI, BP Tapera, Bank BTN, dan asosiasi pengembang.
Perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Rini mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
“Saya harap BENAR PKP bisa menyelesaikan berbagai pengaduan perumahan seperti masalah Meikarta. Kami ingin jawaban yang pasti dari pemerintah, dan ingin agar uang yang telah kami bayar bisa kembali utuh karena unit hunian di Meikarta tidak pernah terwujud,” tandasnya.