Terkait Tarif Resiprokal, Indonesia Minta Sowan, Amerika Langsung Kabulkan

Usai pemberlakuan kebijakan tarif resiprokal (timbal balik) Amerika Serikat (AS) terhadap semua negara termasuk Indonesia oleh Presiden Donald Trump, berbagai negara secara serentak memberikan respons terhadap kebijakan agresif yang berlaku mulai 9 April tersebut.
Sejumlah produk ekspor Indonesia dikenakan tarif 32 persen bila memasuki AS, karena Indonesia dinilai mengenakan tarif 64 persen terhadap berbagai produk impor dari negara super kuasa itu.
Berbeda dengan China dan beberapa negara lain yang melakukan retaliasi (pembalasan) dengan pengenaan tarif yang tinggi juga terhadap produk-produk dari AS yang masuk ke negaranya, Indonesia memilih jalan diplomasi dan negosiasi yang disebut Donald Trump menjilat Amerika.
Indonesia minta sowan ke AS guna membicarakan pengenaan tarif yang cukup tinggi itu, dengan mengirim delegasi tingkat tinggi ke AS.
Hal itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa pemerintah Indonesia akan melakukan upaya diplomasi dan negosiasi langsung terkait kebijakan tarif resiprokal AS tersebut.
AS pun merespon cepat permintaan sowan Indonesia, dengan mempersilahkan delegasi Indonesia datang pertengahan April ini.
Mengutip keterangan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, Senin (14/4/2025), delegasi Indonesia akan melakukan kunjungan kerja ke AS pada tanggal 16-23 April 2025, guna bertemu dengan berbagai pihak di AS, wabil khusus US Trade Representative (USTR), Secretary of Treasury, dan Secretary of Commerce.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan bangga mengumumkan penerimaan AS yang cepat terhadap permintaan sowan Indonesia tersebut.
“Indonesia salah satu negara yang mendapat kesempatan pertama diundang ke Washington. Ini (undangan) tentu berdasarkan apa yang sudah disampaikan pemerintah Indonesia (terkait pengenaan tarif resiprokal tersebut),” katanya dalam Rapat Koordinasi Terbatas Persiapan Pertemuan dengan Pemerintah AS terkait Tarif Perdagangan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (14/4).
Baca juga: Berdampak Signifikan, Indonesia Akan Berunding dengan AS Terkait Pengenaan Tarif Impor 32 Persen
Pemerintah AS sendiri mengumumkan penundaan pemberlakuan tarif resiprokal itu selama 90 hari hingga 9 Juni 2025. Jadi ada kesempatan tiga bulan bagi Indonesia untuk bernegoasiasi.
Menko Airlangga menyebutkan, pemerintah Indonesia sebelumnya telah menyurati Secretary of Commerce, USTR, dan Secretary of Treasury AS, menyampaikan niat berkunjung ke AS merundingkan pengenaan tarif resiprokal 32 persen itu.
Sebagai bahan upaya diplomasi tersebut, pemerintah Indonesia telah mempersiapkan non-paper proposal yang relatif lengkap terkait dengan tarif, Non-Tariff Measures (NTMs), kerja sama perdagangan dan investasi, hingga terkait sektor keuangan.
Menko Airlangga juga menyatakan rencana Indonesia mengompensasikan delta ekspor dan impor dengan AS yang selalu surplus di pihak Indonesia, dengan membeli sejumlah produk AS, membahas investasi perusahaan AS di Indonesia dan rencana investasi perusahaan Indonesia di AS.
Selain persiapan upaya diplomasi ke AS, dalam Rakortas itu dibahas juga arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Satgas PHK, dan perluasan kesempatan kerja yang saat ini tengah dimatangkan, serta Satgas Deregulasi.
“Jadi, ini semua berjalan secara paralel, dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan (kebijakan Satgas PHK dan Deregulasi), kita cari low-hanging fruit dalam bentuk paket-paket,” pungkas Menko Airlangga.
Turut mendampingi Airlangga saat memberikan keterangan pers antara lain Menteri Perdagangan, Ketua OJK, Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Investasi, serta Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).