Sabtu, Juni 6, 2026
HomeNewsEkonomiBerdampak Signifikan, Indonesia Akan Berunding dengan AS Terkait Pengenaan Tarif Impor 32...

Berdampak Signifikan, Indonesia Akan Berunding dengan AS Terkait Pengenaan Tarif Impor 32 Persen

Pada 2 April 2025 Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump secara resmi mengenakan tarif resiprokal kepada 58 negara termasuk Indonesia. Indonesia dikenakan tarif impor sebesar 32 persen, dari basis tarif sebesar 10 persen yang diterapkan AS kepada semua negara dan tarif yang dikenakan AS saat ini.

Tarif resiprokal adalah tarif timbal balik yang dikenakan sebuah negara dalam perdagangan internasional. Jadi, kalau sebuah negara dinilai mengenakan tarif impor barang 32 persen, maka negara lain juga mengenakan besaran tarif yang sama.

Itulah yang dilakukan AS terhadap Indonesia. Untuk setiap impor barang dari Indonesia ke AS, mulai 9 April 2025 dikenakan tarif tambahan 32 persen.

Tambahan tarif itu dikenakan AS karena Indonesia selama ini selalu surplus dalam berdagang dengan AS. Tahun lalu surplus neraca perdagangan itu mencapai hampir USD17 miliar, sekaligus menempatkan AS sebagai pemasok valuta asing terbesar Indonesia.

Surplus itu dinilai Trump terjadi karena AS mengenakan tarif yang rendah untuk impor barang dari Indonesia, sebaliknya Indonesia mengenakan tarif yang tinggi untuk impor barang dari AS.

Ekspor Indonesia ke AS umumnya berupa produk manufaktur, bukan bahan mentah, seperti komponen elektronik dan otomotif, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, minyak sawit (palm oil), produk karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut.

Karena itu menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso melalui keterangan resmi, Kamis (3/4/2025), pengenaan tarif resiprokal AS itu akan memberikan dampak signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke AS, yang selanjutnya bisa memperburuk neraca perdagangan dan arus investasi.

Selama ini produk ekspor Indonesia ke AS dikenakan tarif impor sekitar 10 persen oleh AS. Namun, beberapa barang konsumsi sepenuhnya bebas bea masuk, karena Indonesia menikmati fasilitas Preferensi Sistem Umum (The Generalized System of Preferences/GSP) yang diberikan pemerintah AS kepada negara-negara berkembang.

Susiwijono menyatakan, pemerintah akan segera menghitung dampak pengenaan tarif AS itu terhadap sektor-sektor tersebut dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif pengenaan tarif resiprokal itu terhadap perekonomian nasional Indonesia.

Pemerintah Indonesia juga berkomitmen menjaga stabilitas imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) di tengah gejolak pasar keuangan global paska pengumuman tarif resiprokal AS tersebut.

Bersama Bank Indonesia, pemerintah juga terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan memastikan likuiditas valas tetap terjaga agar tetap mendukung kebutuhan pelaku dunia usaha dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan,” kata Susiwijono.

Baca juga: Perang Dagang Amerika-China, Ada Potensi Besar Untuk Sektor Industri Tanah Air

Ia menyebutkan, sejak awal tahun ini pemerintah Indonesia telah mempersiapkan berbagai strategi dan langkah untuk menghadapi penerapan tarif resiprokal AS dan melakukan negosiasi dengan pemerintah AS.

Tim lintas kementerian dan lembaga, perwakilan Indonesia di AS, dan para pelaku usaha nasional, telah berkoordinasi secara intensif dalam menghadapi pengenaan tarif resiprokal AS.

“Pemerintah Indonesia akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah AS dalam berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung dengan pemerintah AS,” ungkap Susiwijono.

Sebagai bagian dari negosiasi, pemerintah Indonesia juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab permasalahan yang diangkat pemerintah AS, terutama yang disampaikan dalam laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 yang diterbitkan US Trade Representative.

Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dan perbaikan struktural, serta kebijakan deregulasi atau penyederhaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat, khususnya terkait Non-Tariff Measures (NTMs).

Hal ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pelaku pasar dan menarik investasi untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

“Langkah kebijakan strategis lainnya akan ditempuh pemerintah untuk terus memperbaiki iklim investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja. Indonesia telah berkomunikasi dengan Malaysia selaku pemegang Keketuaan ASEAN untuk mengambil langkah bersama mengingat semua negara ASEAN terdampak pengenaan tarif AS itu,” tutup Susiwijono.

Berita Terkait

Ekonomi

Menkeu Purbaya: Perbaikan Ekonomi Benar-Benar Terjadi, Lonjakan Penerimaan Pajak Buktinya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kinerja perekonomian Indonesia...

Wamenkeu Suahasil: Kredibilitas dan Komunikasi Pemerintah, Kunci Menjaga Kepercayaan Pasar

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, kredibilitas dan...

Dolar AS Perkasa, Kunjungan Turis Asing Meninggi

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, Selasa (2/6/2026), jumlah kunjungan...

Berita Terkini