Terpilih Lagi Jadi Ketua P3RSI Jawa Timur, Ariyanto: Tantangan Pengelolaan Rusun Makin Kompleks
Musyawarah Daerah (Musda) II Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPD P3RSI) Jawa Timur, menetapkan Ariyanto Hermawan sebagai ketua dan Gede Arya sebagai sekretaris DPD P3RSI Jawa Timur periode 2026-2031.
Keduanya terpilih secara aklamasi setelah menjadi calon tunggal yang diusulkan peserta Musda yang berlangsung di Surabaya, Rabu (10/6/2026). Ariyanto terpilih kembali menjadi ketua, setelah sebelumnya menjadi ketua periode 2023 – 2026.
Musda mengangkat tema “Penguatan Struktur dan Soliditas P3RSI Jawa Timur demi Pengelolaan Rumah Susun yang Lebih Baik”. Dalam sambutannya usai terpilih, Ariyanto menyatakan, tantangan pengelolaan rumah susun (rusun) makin kompleks, seiring bertambahnya jumlah rusun atau apartemen di berbagai kota.
“Kami berharap kepengurusan baru mampu memperkuat organisasi melalui program-program yang lebih terukur, meningkatkan partisipasi anggota, serta membangun soliditas yang makin kuat di seluruh Jawa Timur,” kata Ariyanto dikutip dari keterangan, Jumat (12/6/2026).
Hunian vertikal terus tumbuh
Musda II P3RSI Jawa Timur digelar di tengah meningkatnya kebutuhan hunian vertikal di berbagai kota besar di Jawa Timur, karena keterbatasan lahan di perkotaan dan tingginya kebutuhan hunian.
Baca juga: Warga Rusun Bayar Air Bersih Jauh Lebih Mahal Daripada Penghuni Rumah Mewah
Namun, pertumbuhan tersebut juga memunculkan tantangan baru terkait tata kelola lingkungan hunian, transparansi pengelolaan, perlindungan hak penghuni, hingga penguatan kelembagaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Ketua Umum DPP P3RSI Adjit Lauhatta menyatakan, keberhasilan sebuah rumah susun tidak hanya ditentukan oleh kualitas bangunan, tapi juga oleh kualitas tata kelola dan hubungan antar penghuni.
“PPPSRS memiliki peran yang strategis dalam mengelola kepentingan bersama penghuni. Karena itu P3RSI hadir sebagai wadah komunikasi, edukasi, advokasi, dan konsolidasi bagi seluruh PPPSRS di Indonesia,” ujar Adjit.
Saat ini P3RSI menjadi salah satu organisasi penghuni rumah susun terbesar di Indonesia. Selain memperjuangkan kepentingan penghuni, organisasi juga aktif memberikan masukan kepada pemerintah terkait penyusunan regulasi rusun.
Salah satu capaian penting yang mendapat apresiasi anggota, adalah terbitnya Nota Dinas Direktorat Jenderal Pajak Nomor ND-4/PJ/PJ.02/2025 yang menegaskan, Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) tidak dikenakan PPN karena bukan merupakan penyerahan jasa.
Permen PKP 4/2025 momentum pembenahan
Selain memilih pengurus, Musda P3RSI Jawa Timur juga menggelar talk show dan sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta PPPSRS.
Baca juga: Adjit Lauhatta Kembali Pimpin Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia
Kepala Subdirektorat Bina Pelaku Usaha Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Kementerian PKP Manda Machyus menjelaskan, regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola rusun sekaligus mengurangi potensi konflik antara penghuni, pengelola, dan pengembang.
Regulasi itu juga memperkuat implementasi amanat UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang selama ini menjadi landasan utama pengelolaan hunian vertikal di Indonesia. “Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman yang lebih operasional dan memberikan kepastian dalam pengelolaan rumah susun, serta memperkuat peran PPPSRS sebagai representasi pemilik dan penghuni,” jelasnya.
Harapan anggota
Anggota P3RSI Jawa Timur berharap pengurus baru mampu memperluas jaringan keanggotaan, memperkuat advokasi hukum bagi PPPSRS, meningkatkan kapasitas pengelolaan, serta menjadikan organisasi sebagai mitra strategis pemerintah, juga pengembang, akademisi, dan praktisi properti, dalam pengembangan dan pengelolaan rusun yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.