KPR Lunas, Jangan Lupa Urus Roya Sertifikat
Setiap orang senang ketika Kredit Pemilikan Rumah (KPR)-nya lunas, setelah sekian tahun tanpa jeda mencicilnya. Namun, setelah menerima sertifikat tanah dari bank, kadang kita lupa menyelesaikan proses terakhir dari pelunasan kredit, yaitu me-roya sertifikat tersebut.
Roya adalah proses penghapusan hak tanggungan (pengikatan suatu agunan) dari sertipikat tanah dan buku tanah yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah pinjaman lunas.
Hak tanggungan adalah hak jaminan pelunasan utang yang dibebankan pada hak atas tanah serta benda-benda di atasnya, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur (lembaga keuangan pemberi kredit) pemegang hak terhadap kreditur lainnya.
Dengan kata lain, Roya diperlukan untuk membuat sertipikat tanah kamu sudah terbebas dari tanggungan utang atau jaminan atas kredit bank yang sebelumnya melekat pada tanah tersebut.
Tanpa proses Roya, meskipun KPR sudah lunas, status hak tanggungan pada sertipikat tanah tetap tercatat alias belum dicoret. Artinya bank pemberi pinjaman masih tercatat sebagai pemegang hak tanggungan di sertipikat.
Hal ini bisa menjadi kendala saat pemegang sertifikat ingin mentransaksikan rumahnya (menjual, menghibahkan, dan lain-lain).
Baca juga: Wajar Bila Ada Perbedaan Luas Tanah Antara Alas Hak Lama dan Sertipikat. Ini Penjelasannya
Mengutip laman Kementerian ATR/BPN, mengurus Roya mudah. Tinggal mendatangi kantor pertanahan sesuai lokasi rumah, membawa dokumen persyaratan yang lengkap, menyerahkannya kepada petugas di loket untuk diperiksa, membayar biaya permohonan Roya, sertipikat tanah pun sepenuhnya bersih dari beban hak tanggungan.
Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan saat mengurus roya adalah sebagai berikut:
1. Formulir permohonan Roya yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
2. Surat kuasa bila pengurusan dikuasakan.
3. Foto kopi KTP dan KK termasuk foto kopi KTP dan KK kuasa bila pengurusan dikuasakan.
4. Foto kopi akta pendirian perusahaan dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum.
5. Sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan asli, dan/atau konsen Roya jika sertipikat hak tanggungan hilang.
6. Surat Roya/keterangan lunas dari bank penyalur KPR (kreditur).
7. Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur), dan/atau kuasanya.
8. Membayar biaya Roya Rp50.000 per bidang tanah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Setelah Ukur Tanah 12 Hari, Balik Nama Sertifikat Dipatok Maksimal 10 Hari
Setelah menerima semua dokumen dan dianggap lengkap, kantor pertanahan akan menghapus atau mencoret catatan hak tanggungan di sertipikat dan di buku tanah. Seluruh proses Roya dipatok maksimal selama 5 hari kerja. Proses pelunasan KPR pun tuntas, dan sertipikat sudah sepenuhnya dikuasai pemilik rumah.