Senin, Juli 20, 2026
HomeBerita PropertiSetelah Ukur Tanah 12 Hari, Balik Nama Sertifikat Dipatok Maksimal 10 Hari

Setelah Ukur Tanah 12 Hari, Balik Nama Sertifikat Dipatok Maksimal 10 Hari

Selama ini proses balik nama sertifikat tanah sering berlarut-larut tanpa standar waktu yang jelas. Karena itu setelah kebijakan pengukuran tanah terjadwal maksimal 12 hari, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga melansir kebijakan proses balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari.

Kebijakan transformasi layanan terbaru itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Jakarta, awal pekan ini (14/7/2026), usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, membahas inventarisasi lahan-lahan milik negara yang bisa dikembangkan menjadi rumah susun (rusun).

Menurut Nusron, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN, guna memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan terhadap Kementerian ATR/BPN..

“Transformasi layanan tahun ini difokuskan pada dua layanan utama, yakni pengukuran tanah dan peralihan hak atau balik nama sertifikat. Mulai 17 Agustus, seluruh kantor pertanahan harus sudah menerapkan transformasi pelayanan 100 persen, termasuk pengukuran terjadwal dan percepatan proses peralihan hak,” kata Nusron kepada awak media usai pertemuan.

Menurut dia, melalui transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama para pemangku kepentingan menetapkan standar pelayanan baru di setiap tahapan proses.

Tahap pertama, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditargetkan selesai paling lama 2 hari. Selanjutnya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal 3 hari.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan pemohon membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Pertanahan (Kantah) menyelesaikan proses administrasi balik nama sertifikat paling lama 5 hari. Dengan demikian, proses balik nama sertifikat selesai dalam waktu maksimal 10 hari.

Menteri Nusron mengungkapkan, saat ini masih ditemukan proses balik nama sertifikat di luar kantgor pertanahan yang berlangsung lama.

Pembuatan AJB misalnya, di sejumlah daerah bisa mencapai puluhan hari, verifikasi BPHTB bahkan ada yang memakan waktu hingga dua bulan.

Sepekan sebelumnya, Menteri Nusron sudah mengumumkan kebijakan pengukuran tanah terjadwal, yang disebut mulai berlaku awal Agustus 2026 dan efektif 100 persen sejak 17 Agustus 2026.

Baca juga: Menteri Nusron: Mulai Awal Agustus 2026 Layanan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

Melalui kebijakan itu, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah akan memperoleh kepastian jadwal. Pengukuran oleh Kantah wajib dilakukan paling lambat 7 hari setelah permohonan didaftarkan dan biaya dibayarkan.

Setelah pengukuran selesai, hasil administrasi pengukuran ditargetkan rampung paling lama 5 hari, sehingga total waktu proses pengukuran tanah menjadi maksimal 12 hari.

Nusron menegaskan, penerapan standar pelayanan baru itu, akan dibarengi dengan evaluasi terhadap kinerja petugas Kantah. Yang terbukti melanggar standar pelayanan akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Mulai dari penurunan jabatan, pemindahan tugas, hingga pemberhentian bila terbukti melakukan pelanggaran berat.

“(Aparatur) yang keluar dari (dua kebijakan) itu berarti pelanggaran. Sanksinya tergantung gradasi pelanggaran. Kalau (karena) terbukti menerima suap, bisa dipecat. Tapi, kalau karena lalai, mungkin dipindah atau diturunkan pangkatnya,” jelas Nusron.

Saat memberikan pengarahan kepada jajaran BPN Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (18/7/2026), Menteri Nusron kembali mengulangi soal transformasi layanan tersebut.

“Intinya kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi, dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani,” ujar Nusron dikutip dari keterangan Kementerian ATR/BPN.

Menurut dia, transformasi pelayanan publik harus ditopang tiga pilar utama: organisasi, tata laksana atau standar operasional prosedur (SOP), serta SDM. Ketiga aspek ini harus diperkuat secara bersamaan agar pelayanan pertanahan berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Pada aspek organisasi, Kementerian ATR/BPN akan mengubah struktur Kantah dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan. “Tujuannya agar pelayanan publik lebih mudah diukur dan lebih dekat kepada masyarakat. Untuk itu setiap Kasi harus mengetahui seluruh persoalan di wilayahnya,” terang Nusron.

Di aspek pelayanan, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan prinsip first in first out. Berkas yang masuk duluan harus diselesaikan lebih dulu.

Baca juga: Ukur Bidang Tanah, Ajak Pemilik Tanah yang Berbatasan Menyaksikan

Kementerian ATR/BPN juga menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal, agar masyarakat memperoleh kepastian waktu pelayanan. Transformasi juga dilakukan pada layanan peralihan hak yang ditargetkan selesai paling lama 10 hari.

“Kita akan menggunakan prinsip fiktif positif. Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter yang jelas, memberikan kepastian, dan transparan,” tutur Menteri Nusron.

Tak lupa di hadapan pejabat administrator dan pejabat pengawas yang hadir, Menteri Nusron mengingatkan pentingnya penguatan SDM dan integritas aparatur.

Seluruh pegawai akan mengikuti pelatihan manajemen risiko, sementara Kepala Kantor diminta menghentikan praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. “Kalau saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan,” tandasnya.

Ia menegaskan, seluruh transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bermuara pada satu tujuan, memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. “Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik,” tutup Menteri Nusron.

Berita Terkait

Ekonomi

BI: Manufaktur RI Tetap Ekspansif, Triwulan III Ekspansinya Akan Meningkat

Kalau Purchasing Manager's Index (PMI) Manufaktur versi S&P Global...

Kadin Rilis Business Pulse Q2, Sebut Peluang Ekspor Besar

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Institute merilis hasil...

Jumhur Paparkan “Triple Planetary Crisis” yang Harus Ditangani Bersama

Pemerintah terus mendorong transformasi pengelolaan lingkungan dari sekadar penanganan...

S&P Nilai Rating Kredit RI Tetap Investment Grade dengan Prospek Stabil, Apa Pentingnya?

Lembaga pemeringkat S&P Global Ratings (S&P) mengafirmasi Sovereign Credit...

Berita Terkini