Ukur Bidang Tanah, Ajak Pemilik Tanah yang Berbatasan Menyaksikan
Sengketa batas bidang tanah masih sering terjadi di berbagai daerah. Terutama ketika batas bidang tanah tidak ditentukan secara jelas sejak awal.
Untuk mencegah permasalahan tersebut, proses pengukuran dan pendaftaran tanah perlu dilaksanakan dengan melibatkan para pihak yang berbatasan langsung, dan memperhatikan sejumlah prinsip penting dalam penetapan batas bidang tanah. Salah satunya melalui penerapan asas Kontradiktur Delimitasi.
Menurut Agus Apriawan, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang tanahnya berbatasan langsung.
“Dalam penerapannya, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan, menunjukkan dan menyepakati letak batas tanah sebagai dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran di lapangan,” kata Agus dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Cara Aman Jual Beli Tanah Menurut Kementerian ATR/BPN
Ia menjelaskan, asas Kontradiktur Delimitasi harus dipenuhi karena menjadi dasar jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas bidang tanah. Penerapan asas tersebut juga penting, untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta meminimalkan potensi sengketa batas tanah.
Prinsip Kontradiktur Delimitasi menjadi landasan penting dalam kegiatan pengukuran bidang tanah. Melalui asas tersebut, batas bidang tanah ditunjuk langsung oleh pemegang hak atau pemilik tanah, dan disepakati oleh para tetangga yang tanahnya berbatasan.
“Kesepakatan ini menjadi dasar bagi petugas ukur dalam melakukan pengukuran batas bidang tanah di lapangan,” terang Agus.
Dalam praktik di lapangan, kehadiran para pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran sangat dianjurkan.
Hal ini penting agar penunjukkan batas dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, apabila terdapat keberatan atau perbedaan pendapat mengenai batas tanah, dapat segera dibicarakan bersama.
“Kalau masih ada keberatan, berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi, karena asas ini berbicara tentang kesepakatan. Jika belum ada kesepakatan, petugas ukur dapat membantu mediasi para pihak terkait batas bidang tanahnya,” tutur Agus.
Baca juga: Beli Apartemen, Cek Juga Hak atas Tanahnya, Bukan Hanya Sertifikat Unit
Karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif memastikan kejelasan batas bidang tanah sejak awal. Termasuk dengan melibatkan para pemilik tanah yang berbatasan saat proses penetapan dan pengukuran batas dilakukan. Hal ini penting, untuk memastikan tercapainya kesepakatan batas tanah serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Untuk mendukung penerapan asas Kontradiktur Delimitasi, masyarakat juga memiliki kewajiban menjaga kejelasan batas tanahnya. Pemegang hak bersama pemilik tanah yang berbatasan, perlu terlebih dahulu menyepakati batas tanah, kemudian memasang tanda batas atau patok secara jelas, serta menjaga dan memeliharanya,” pungkas Direktur Agus.