Selasa, Oktober 20, 2026
HomeApartmentSkema Hibah Lahan Meikarta untuk Rusun Subsidi Disepakati

Skema Hibah Lahan Meikarta untuk Rusun Subsidi Disepakati

Pemerintah sedang melaksanakan pembangunan rumah susun (rusun) subsidi di atas lahan seluas 30 hektare di kawasan Meikarta milik Lippo Group di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Lahan tersebut merupakan hibah dari bos Lippo Group James T Riady.

Untuk memastikan aspek tata kelola, kepastian hukum, dan mekanisme hibah lahan tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani, Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN Dony Oskaria, dan James Riady, berkonsultasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Dalam pertemuan, para pihak membahas percepatan proses due diligence terhadap legalitas tanah tersebut oleh Danantara, penyelesaian serah terima hibah lahan, penentuan BUMN pelaksana proyek, penetapan harga jual unit rusun, hingga Instruksi Presiden (Inpres) yang diinisiasi Danantara untuk mempercepat implementasi program.

Menurut Menteri PKP, konsultasi dengan BPKP dilakukan untuk memastikan seluruh proses hibah lahan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang benar. “Kami datang untuk berdiskusi tentang tata kelola lahan hibah dari Lippo di Meikarta sesuai dengan tata kelola yang benar,” kata Maruarar.

Baca juga: Progress Rusun Subsidi Meikarta: Baru Tahap Uji Tiang Pancang

Pembahasan juga mencakup berbagai alternatif mekanisme hibah yang mungkin diterapkan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, keamanan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

BPKP memberikan dua alternatif mekanisme penerimaan hibah. Pertama, hibah dari pihak swasta kepada kementerian/lembaga yang kemudian diteruskan kepada BUMN melalui mekanisme yang berlaku. Kedua, hibah langsung dari pihak swasta kepada BUMN dengan mempertimbangkan berbagai aspek regulasi yang mengaturnya.

Setelah mempertimbangkan aspek hukum, kecepatan pelaksanaan, keamanan, dan kenyamanan tata kelola, disepakati lahan hibah di Meikarta akan diserahkan kepada Negara melalui Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selanjutnya barun diteruskan kepada Danantara dan kemudian BUMN yang ditugaskan membangun serta mengelola rusun.

Baca juga: Harga Rusun Meikarta Lebih Rendah, Karena Tidak Perhitungkan Harga Tanah

Skema hibah bersifat non-profit, dan ditujukan sepenuhnya untuk mendukung penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi model kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan sektor swasta dalam mendukung program 3 juta rumah.

Mengutip keterangan Kementerian PKP, Selasa (23/6/2026), acara serah terima hibah lahan dari Lippo Group kepada negara cq kementerian keuangan, akan dilaksanakan Senin depan.

Berita Terkait

Ekonomi

2 Tahun Pemerintahan Prabowo: Jaga Stabilitas Ekonomi dan Genjot Ekspor

Stabilitas perekonomian menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga...

Mengenal Investasi Obligasi: Pohon yang Berbuah Rutin

Investasi cerdas yang banyak dilakukan dengan membuat uang yang...

Kadin Ajak MSCI Bijak Nilai Pasar Modal Indonesia

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya...

WALHI Telusuri yang Terlibat dan Diuntungkan oleh Karhutla

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) meluncurkan kajian berjudul “Siapa di...

Berita Terkini