Sabtu, Juni 20, 2026
HomeBerita PropertiLahan Pertanian yang Terlanjur Jadi Perumahan Boleh Diteruskan Pengembangannya

Lahan Pertanian yang Terlanjur Jadi Perumahan Boleh Diteruskan Pengembangannya

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Pada acara yang juga dihadiri Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dan perwakilan pemda seluruh Indonesia secara daring itu, Mendagri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga meneken Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Menteri Maruarar menyambut baik penandatanganan SKB dan SEB tersebut, karena akan memperkuat pelaksanaan berbagai program perumahan pemerintah.

“Kami merasa sangat didukung. Peraturan ini akan sangat membantu program-program perumahan yang sedang dijalankan pemerintah. Koordinasi yang efektif seperti ini, mudah-mudahan menjawab berbagai permasalahan yang ada di lapangan, terutama yang berkaitan dengan persoalan lahan yang dihadapi para pengembang,” katanya.

Mendagri menjelaskan, penandatanganan SKB dengan Menteri PKP merupakan tindak lanjut kebijakan yang telah diterbitkan pada November 2024, terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG() untuk rumah subsidi.

Pada April 2025 Kementerian PKP memperluas cakupan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapat hunian subsidi, setelah melihat kondisi dan kebutuhan masyarakat di lapangan. Perubahan tersebut tertuang dalam Permen PKP Nomor 5/2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Sore ini keputusan bersama dibuat agar masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah memiliki acuan yang sama, yaitu pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR berdasarkan kriteria terbaru yang telah ditetapkan Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 itu,” jelas Tito.

Baca juga: Mendagri: Semua Daerah Sudah Punya Perkada Pembebasan BPHTB dan Biaya PBG untuk Rumah Subsidi

Selain itu, SKB juga mengatur mengenai aspek domisili. Masyarakat yang membeli rumah di luar daerah asal atau berbeda dengan alamat KTP-nya, tetap berhak memperoleh pembebasan BPHTB dan PBG sepanjang memenuhi kriteria MBR.

Boleh dibangun
Sementara SEB dengan Menteri ATR/Kepala BPN bertujuan menjaga keseimbangan, antara upaya mewujudkan swasembada pangan dan pemenuhan kebutuhan perumahan masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan pemenuhan LP2B minimal sebesar 87 persen dikendalikan di tingkat provinsi, bukan lagi menjadi beban setiap kabupaten dan kota.

“Kalau di suatu kabupaten atau kota lahannya sudah terlanjur berkembang menjadi kawasan perumahan sehingga porsi lahan pertaniannya berada di bawah 87 persen, kekurangannya dapat dikompensasikan oleh kabupaten atau kota lain di provinsi yang sama,” terang Tito.

Baca juga: 554.000 Sawah Jadi Perumahan dan Kawasan Industri, Menteri Nusron: Akan Saya Hentikan

Dengan kata lain, lahan pertanian pangan yang sudah terlanjur dibebaskan untuk kawasan perumahan, boleh dilanjutkan pengembangannya. Saat ini pengembangan perumahan di kawasan yang masuk kriteria LP2B praktis terhenti, kendati tanahnya sudah dimatangkan atau dikembangkan sebagian.

Menurut Menteri Tito, SEB dengan Menteri ATR/BPN diharapkan memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan perumahan tanpa, mengabaikan target perlindungan LP2B.

Sertifikat gratis
Sementara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN mendapat mandat dari Presiden untuk melaksanakan program sertifikasi tanah gratis bagi MBR dengan mengacu pada Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 sebagai kriteria penentuan MBR.

Baca juga: Lahan yang Sudah Dimiliki Developer, Dikecualikan dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Boleh Dibangun

Ia menekankan pentingnya penguatan kriteria penerima manfaat, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan negara.

“Kriteria MBR calon penerima sertifikat gratis harus dibuat tegas dan jelas. Jangan sampai ada manipulasi yang merugikan negara. Karena itu dibutuhkan kerja sama yang erat antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP,” kata Nusron.

Menanggapi hal itu, Menteri PKP menyatakan, program sertifikasi tanah bagi MBR merupakan salah satu program yang sangat dinantikan masyarakat karena makin mempermudah akses kepemilikan rumah yang legal dan terjangkau.

Baca juga: Menteri Nusron Gratiskan Penerbitan Sertifikat 1 Juta Rumah MBR Tahun Ini

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan kesiapan BPS dalam mendukung berbagai program perumahan pemerintah, melalui penyediaan data yang akurat. Ia juga mengapresiasi Kementerian PKP yang selalu memanfaatkan data BPS untuk intervensi kebijakan perumahan.

Para pengembang menyambut senang penerbitan SKB dan SEB di atas. Mereka berharap bisa segera dijalankan di lapangan. Saat ini suplai rumah, baik subsidi maupun nonsubsidi, praktis terganggu akibat kebijakan LP2B.

Di kalangan pengembang anggota REI saja, ada lebih dart 6.400 ha lahan perumahannya yang sudah dibebaskan di seluruh Indonesia yang tertahan kelanjutan pengembangannya sejak tahun lalu, karena dinilai masuk kategori LP2B.

Berita Terkait

Ekonomi

Presiden Minta Bank-Bank Milik Negara Jangan Cuma Cari Untung

Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran komisaris dan...

Presiden Perintah Menteri Rosan: Sampaikan Kepada Publik Senin Besok Kondisi Investasi RI Sesuai Fakta

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM...

Mei Masyarakat Banyak Belanja dan Kuras Tabungan, Cicilan Utang Meningkat

Pada Mei 2026, rata-rata proporsi pendapatan konsumen yang dipakai...

Berita Terkini