Kamis, April 23, 2026
HomeBerita PropertiLahan yang Sudah Dimiliki Developer, Dikecualikan dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Boleh...

Lahan yang Sudah Dimiliki Developer, Dikecualikan dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Boleh Dibangun

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama jajaran, berdialog dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kediaman Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Pertemuan memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam menyelesaikan berbagai kendala sektor perumahan, khususnya terkait perizinan dan tata ruang yang selama ini menjadi hambatan di lapangan.

Rapat menghasilkan kesepakatan bersama Kementerian ATR/BPN dengan Kemendagri yang akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang untuk pembangunan perumahan.

Kesepakatan diharapkan memberikan kepastian perizinan perumahan yang telah terbit sebelumnya, sehingga dapat dilanjutkan dengan mekanisme penyesuaian dan rekomendasi pemerintah daerah.

Menteri Nusron menjelaskan, pemda didorong untuk segera melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai kebutuhan pembangunan. Bagi daerah yang belum memasuki tahap revisi, akan disiapkan mekanisme penetapan sementara guna memastikan program prioritas termasuk perumahan, tetap bisa berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata ruang.

“Kesepakatan bersama ini akan menjadi dasar pemerintah daerah melakukan penyesuaian tata ruang, baik melalui revisi RTRW maupun penetapan sementara,” katanya dikutip dari keterangan Kementerian PKP, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: 554.000 Sawah Jadi Perumahan dan Kawasan Industri, Menteri Nusron: Akan Saya Hentikan

Bagi daerah yang sudah waktunya melakukan revisi RTRW, diminta segera melakukan dengan mencantumkan alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan(KP2B) minimal 87 persen. Sementara bagi daerah yang belum waktunya melakukan revisi, dapat menerbitkan penetapan sementara agar program pembangunan tetap berjalan.

Selain itu, lahan yang telah dimiliki pengembang, akan didorong untuk dikecualikan dari alokasi KP2B guna memberikan kepastian berusaha.

“Dengan terbitnya kesepakatan ini, pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti melalui revisi RTRW atau penetapan sementara. KP2B minimal 87 persen tetap menjadi acuan, sementara lahan yang sudah dimiliki pengembang dapat dikecualikan (dari KP2B) agar ada kepastian berusaha. Kami harapkan ada tindak lanjut yang serius dari pemerintah daerah dan pelaku industri (terhadap kesepapakatan ini),” tutur Menteri Nusron.

Sementara itu Mendagri Tito Karnavian menyatakan, program perumahan merupakan bagian dari program strategis Presiden Prabowo dalam mengurangi backlog perumahan nasional.

“Dengan adanya kesepakatan ini, pemda memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengambil langkah, baik melalui revisi maupun penyesuaian kebijakan tata ruang. Ini penting agar program perumahan yang sempat terhambat, dapat kembali berjalan,” ujarnya.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik kesepakatan Menteri ATR dan Mendagri tersebut. Ia menegaskan, sinergi lintas kementerian menjadi kunci dalam mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tapera sambut
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat 9BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho yang juga hadir dalam rapat tersebut, menyambut baik kesepakatan dua menteri itu. Pasalnya, ketidakpastian regulasi soal lahan perumahan, menyusul implementasi kebijakan KP2B dan lahan sawah dilindungi (LSD), telah membuat pasokan rumah subsidi untuk MBR tersendat.

“Berdasarkan data demand pada sistem dan aplikasi kami, tahun 2025 banyak permintaan rumah dari MBR. Tinggal dari sisi suplainya juga perlu kita dorong untuk memenuhinya,” kata Heru melalui keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Komisioner Tapera: Demand Rumah Subsidi Tinggi, Tapi Suplai Kurang

Sampai 22 April 2026, capaian penyaluran subsidi rumah dengan skim FLPP oleh BP Tapera baru 53.184 unit senilai Rp6,61 Triliun, atau baru 15 persen dari target 350.000 unit. Penyebabnya, kurangnya suplai karena antara lain terkendala perizinan lahan.

“Minat MBR terhadap rumah subsidi tinggi. Sayangnya, tidak diimbangi sisi suplai berupa pengembangan perumahan subsidi oleh developer. Berdasarkan data di aplikasi kami, saat ini sisi supply belum sepenuhnya mampu mengimbangi demand,” ungkap Heru.

Berita Terkait

Ekonomi

Bos BI: Rupiah Sudah Undervalued, Akan Menguat Selaras Fundamental Ekonomi

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, nilai tukar...

Dari 500 Ribuan Investor SBN, Perempuan Baru 9 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya peran...

Menkeu: Angka Defisit Fiskal adalah Sinyal Kredibilitas Kebijakan Pemerintah

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik lima pimpinan...

Berita Terkini