Cek Rumah Subsidi di Kalbar, BP Tapera Bilang Tak Ada Pelanggaran, Tapi Keterhuniannya Tidak Disebut
BP Tapera melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) keterhunian rumah subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Kalimantan Barat (Kalbar), didampingi pejabat BPD Kalbar dan pengurus APERSI Kalbar.
Pada hari kedua, Kamis (21/5/2026), monev difokuskan di Kabupaten Kubu Raya dengan mengunjungi empat perumahan subsidi:Alfi Kheir Property, Qhulu Qhala, Taman Perintis, dan Wonodadi Asri.
Hasilnya memuaskan, tidak ada pelanggaran. Dari 27 perumahan yang dipantau secara sampling, tidak ditemukan rumah FLPP yang dijual dan disewakan. Tentang tingkat keterhunian rumah subsidinya, tidak disebutkan.
Pada kesempatan itu, pengurus BP Tapera juga berdiskusi dengan Direktur Pemasaran dan Unit Usaha Syariah Bank Kalbar Yuse Chaidi Amzar, mengenai penguatan kualitas penyaluran FLPP di Kalbar.
Menurut Direktur Operasi Pemanfaatan BP Tapera Muhammad Nauval Al Ammari, BP Tapera-Bank Kalbar sepakat perlunya penguatan proses seleksi calon debitur sejak tahap awal, agar penyaluran subsidi FLPP makin tepat sasaran dan dapat menjaga tingkat keterhunian rumah subsidi FLPP.
“Penguatan seleksi di awal perlu, termasuk memastikan dukungan keluarga atau kerabat dekat yang dapat menjadi penghuni cadangan bila terjadi kondisi tertentu, seperti perpindahan tugas pekerjaan,” kata Nauval dikutip dari keterangan BP Tapera, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: BP Tapera Bilang Keterhunian Rumah Subsidi Capai 94,02 Persen
Dalam diskusi dibahas juga pentingnya seleksi ketat terhadap pengembang, agar rumah subsidi FLPP yang dibiayai berkualitas dan layak huni. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan pembayaran angsuran, dan menekan angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Sementara itu, APERSI Kalbar mengusulkan penyesuaian harga rumah subsidi FLPP, seiring meningkatnya harga bahan bangunan. Asosiasi pengembang juga berharap fleksibilitas perbankan dalam proses persetujuan pembiayaan rumah subsidi FLPP bagi pekerja informal atau berpenghasilan tidak tetap (non fixed income).
Baca juga: Keterhunian Rumah Subsidi Asprumnas dan Perumnas Paling Tinggi, REI Nomor 3
Di sela kegiatan monev, tim BP Tapera sempat menemui keluarga penerima manfaat FLPP yang tergolong pekerja informal (pedagang pasar). Yaitu, pasangan Robi dan Iin yang menempati rumah subsidi yang dibeli atas nama anaknya.
Dengan dukungan FLPP, keluarga tersebut bisa memiliki rumah subsidi yang berlokasi tidak jauh dari pasar tempat keduanya berdagang. Rumah dibeli dengan uang muka Rp10 juta dan angsuran sekitar Rp1,3 juta per bulan selama tenor KPR 20 tahun.