Rabu, Juli 15, 2026
HomeBerita Properti11 Persen Daerah Belum Mau Gratiskan PBG dan BPHTB, Ini Respon Mendagri

11 Persen Daerah Belum Mau Gratiskan PBG dan BPHTB, Ini Respon Mendagri

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M Yusuf Ateh, menggelar pertemuan dengan pengurus asosiasi pengembang perumahan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Pertemuan membahas pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PKP dan Mendagri tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang ditandatangani pada 19 Juni 2026.

SKB tersebut mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk memastikan MBR boleh membeli rumah subsidi dengan KPR FLPP di suatu daerah kendati KTP-nya dari daerah lain.

Ketua Umum APERSI Dedi Indra Setiawan menyampaikan, berdasarkan pemantauan organisasinya, sekitar 11 persen kabupaten/ kota belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan SKB tersebut.

Selain itu, masih terdapat perbedaan implementasi di berbagai daerah, terutama terkait pembebasan BPHTB, dan sejumlah daerah telah menggratiskan PBG namun masih mengenakan pungutan atau retribusi lain.

“Karena itu APERSI mengusulkan pemerintah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan SKB tersebut,” kata Dedi dikutip dar5i keterangan Kementerian PKP, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Evaluasi Penyaluran FLPP: PBG Masih Rumit dan BPHTB Belum Seragam

Sementara Ketua Umum ASPRUMNAS Syawali mengungkapkan, di Kabupaten Karawang masih terdapat persyaratan domisili KTP bagi MBR yang ingin membeli rumah subsisi dengan KPR FLPP, meskipun ketentuan tersebut telah dihapus melalui SKB di atas.

Hal serupa dinyatakan Angga, pengembang dari Kabupaten Bogor. Ia menyebut BPHTB dan PBG di Kabupaten Bogor masih dipungut dan dikenakan biaya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Menteri PKP menyatakan, setelah hampir dua tahun berbagai kemudahan bagi MBR dalam memiliki rumah didorong pemerintah, tantangannya saat ini bukan lagi pada sosialisasi, melainkan memastikan seluruh pemerintah daerah menjalankan kebijakan kemudahan itu secara konsisten.

Ia meminta para pengembang terus membantu pemerintah dengan melakukan pemantauan terhadap implementasi SKB 2 Menteri itu di daerah.

“SKB dua menteri itu dibuat untuk membantu MBR memiliki rumah. Kalau masih ada daerah yang belum melaksanakan, mohon segera diinformasikan agar bisa kita tindak lanjuti bersama,” kata Ara.

Baca juga: Menteri PKP: Tantangan Rumah Subsidi Sekarang Bukan Kuota Tapi Penyerapan

Sementara Mendagri Tito menegaskan, pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan SKB Dua Menteri itu melalui dua mekanisme monitoring.

Pertama, monitoring terhadap tindak lanjut SKB melalui penerbitan peraturan kepala daerah. Hingga saat ini, 509 pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan kepala daerah sebagai tindak lanjut dan akan dilakukan pengecekan ulang terhadap implementasinya.

Kedua, Kemendagri akan melakukan pemantauan secara rutin setiap minggu terhadap pelaksanaan pembebasan PBG dan BPHTB di seluruh daerah.

Selain itu, Kemendagri juga akan menerbitkan kembali surat edaran kepada pemerintah daerah, menggelar rapat koordinasi secara daring dengan daerah yang belum melaksanakan ketentuan pembebasan BPHTB dan PBG, serta menyiapkan pemberian penghargaan kepada kepala daerah yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam mendukung program perumahan.

Berita Terkait

Ekonomi

S&P Nilai Rating Kredit RI Tetap Investment Grade dengan Prospek Stabil, Apa Pentingnya?

Lembaga pemeringkat S&P Global Ratings (S&P) mengafirmasi Sovereign Credit...

Utang Luar Negeri Pemerintah Terus Naik, Swasta Masih Takut Tambah Utang

Bank Indonesia (BI) melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan...

Ekonomi Naik Turun, Tapi Warga RI Tetap Rajin Jalan-Jalan

Badan Pusat Staistik (BPS) melaporkan baru-baru ini, jumlah perjalanan...

S&P Global Rating: Surat Utang RI Tetap Layak Investasi (BBB) dengan Prospek Stabil

Lembaga pemeringkat global S&P Global Ratings kembali mengafirmasi Sovereign...

Berita Terkini