Pastikan Aktivitas Rekening Bank Tetap Optimal Dengan Cara Ini
Kebijakan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus memperluas sistem perbankan yang lebih sehat, aman, dan transparan langsung ditanggapi oleh Bank BRI.
Bank BRI memperkuat komitmennya untuk menjaga keamanan dan tata kelola layanan perbankan melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang efektif berlaku sejak 10 Mei 2026 lalu. Melalui penyesuaian tersebut, klasifikasi status rekening Tabungan dan Giro kini dibagi menjadi tiga kategori: Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bank BRI dalam memastikan penggunaan rekening dilakukan secara optimal sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan nasabah maupun industri perbankan.
Menurut Direktur Operations Bank BRI Hakim Putratama, penyesuaian status rekening tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan layanan perbankan yang semakin aman dan memberikan perlindungan optimal kepada nasabah di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital masyarakat.
“Kami terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,” ujarnya melalui siaran pers Selasa (14/7).
Baca juga: Bank Mandiri Hadirkan “Layanan Bikin Tenang” dan “Transaksinya Terjaga”
Untuk itu Bank BRI mengimbau seluruh nasabah bertransaksi secara rutin agar rekening tetap berada dalam status aktif. Aktivitas tersebut dapat berupa transaksi dana masuk, dana keluar, maupun pengecekan saldo secara berkala melalui berbagai kanal layanan termasuk BRImo. Dengan rekening yang tetap aktif, nasabah dapat terus menikmati layanan transaksi perbankan secara lancar dan nyaman untuk mendukung berbagai kebutuhan finansial sehari-hari.
Bagi nasabah yang rekeningnya masuk dalam kategori Tidak Aktif, proses aktivasi ulang dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo maupun dengan mengunjungi Kantor Bank BRI terdekat. Sementara itu bagi rekening yang telah berstatus Dormant, aktivasi ulang dapat dilakukan melalui Kantor Bank BRI sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bank BCA Keluarkan Produk Baru untuk Mudahkan Aktivitas Bisnis
Partisipasi aktif nasabah dalam menjaga status rekening menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan ekosistem transaksi perbankan yang sehat dan aman. Selain memastikan rekening tetap aktif, nasabah juga diimbau untuk rutin melakukan pengkinian data pribadi seperti alamat, email, nomor telepon, hingga dokumen identitas guna mendukung keamanan dan kelancaran layanan perbankan.
“Kami mengajak seluruh nasabah untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data pribadi, serta menjaga keamanan akses layanan perbankannya. Dengan demikian nasabah dapat terus menikmati kemudahan transaksi secara optimal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan,” tandasnya.