Senin, Agustus 31, 2026
HomeBerita PropertiDiskusi The Hud Institute: Kembalikan Urusan Perumahan ke Pemerintah Daerah

Diskusi The Hud Institute: Kembalikan Urusan Perumahan ke Pemerintah Daerah

Pemerintah pusat perlu mengembalikan kewenangan pengadaan rumah rakyat kepada pemerintah daerah, karena merekalah yang lebih tahu kebutuhan rumah spesifik di daerah masing-masing, baik rumah baru maupun perbaikan rumah tidak layak huni.

Permintaan itu mengemuka dalam diskusi “Lintasan Sejarah Perumahan Rakyat” yang diadakan The Housing and Urban Development (HUD) Institute di Jakarta, Senin (31/8/2026), dalam rangka memperingati Hari Perumahan Nasional 2026.

Diskusi menghadirkan banyak pembicara, seperti Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PK) Fahri Hamzah, mantan Menteri Perumahan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, mantan Dirjen Otonomi Daerah dan guru besar IPDN Prof Djohermansyah Djohan, guru besar Unhan Prof Riant Nugroho, dan guru besar FEB UI Prof Ruslan Prijadi, pejabat dari Kemenko Infrastruktur dan Kepala Staf Presiden (KSP), serta para pelaku usaha perumahan. Hadir juga Halida Hatta, putri Proklamator dan Bapak Perumahan Nasional Moh Hatta, dan anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang.

Kewenangan pengadaan rumah rakyat kembali ditarik ke pusat (konkuren) saat pembahasan UU Pemda tahun 2014 (UU No 23/2014 pengganti UU No 32/2004 yang kemudian diperbaharui lagi menjadi UU No 9/2015).

Menurut Suharso, urusan perumahan seharusnya menjadi kewenangan bupati atau walikota, tidak harus menjadi kewenangan pemerintah pusat, karena pemdalah yang paling tahu kebutuhan rumah rakyatnya.

“Teleskop nasional (pemerintah pusat) nggak nyampe ke desil (kelompok MBR yang butuh hunian layak) yang tepat di daerah, pemerintah daerah lebih tahu,” katanya.

Hal senada diutarakan Djohermansyah dan Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The Hud Institute. Zulfi menyatakan, kewenangan daerah dalam urusan perumahan, dan beberapa urusan lainnya seperti pendidikan dan pertambangan, telah dibonsai melalui UU No 23/2014.

Baca juga: The HUD Institute: Perumahan Harus Jadi Urusan Publik yang Melembaga, Bukan Sekadar Proyek Ekonomi

Djohermansyah yang saat itu terlibat dalam penyusunan RUU tersebut sebagai Dirjen Otonomi daerah Kemendagri menyatakan, pengalihan kewenangan dalam urusan perumahan dari daerah ke pemerintah pusat itu terjadi, karena ada surat permintaan dari Menteri PU waktu itu. “Kewenangan daerah dalam urusan perumahan kemudian dibatasi hanya untuk rumah korban bencana,” ungkapnya.

Menyusul penyusunan RUU Perkotaan di DPR, ia berharap RUU itu segera disahkan menjadi UU dengan mengembalikan kewenangan daerah, dalam hal ini kota, dalam urusan perumahan.

“Jadi, UU Perkotaan itu perlu segera disahkan dengan mencantumkan kewenangan pengadaan rumah MBR ada di tangan walikota, sehingga 93 kota yang ada di Indonesia bertanggung jawab dalam soal itu,” jelas Djohermansyah.

Selain itu diskusi juga mengritik berbagai program perumahan yang dikesankan sebagai program baru oleh Kementerian PKP, padahal sudah berjalan sejak dulu.

Baca juga: The Hud Institute Usul Pembentukan “Bulog Papan” untuk Tekan Harga Rumah

Contohnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, program bantuan pembangunan Prasarana dan Sarana Umum (PSU), dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau Kredit Program Perumahan (KPP).

“Program-program itu memang harus selalu diperbaharui sesuai perkembangan, tapi jangan dikesankan sebagai program baru kementerian perumahan saat ini, melainkan kelanjutan dari program sebelumnya,” kata Zulfi. Program BSPS sendiri dilansir di era Menpera Suharso dan Deputi Perumahan Zulfi Syarif Koto.

Selain itu program-program tersebut juga bersifat insentif, bukan sepenuhnya ditanggung pemerintah. “BSPS misalnya, itu stimulus kepada MBR untuk memperbaiki kondisi hunian dan lingkungannya, agar kawasan kumuh tidak makin meluas,” ungkap Suharso.

Begitu juga PSU, dimaksudkan untuk membantu pengembang perumahan menyesuaikan proyek perumahan MBR yang dikembangkan agar lebih sesuai dengan tata ruang. Misalnya, jadi lebih terkoneksi dengan transportasi umum dan berbagai pusat aktivitas.

Berita Terkait

Ekonomi

Transaksi Harbolnas 2026 Ditargetkan Rp40 Triliun, Terutama dari Penjualan Produk UMKM

Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem ekonomi digital nasional sebagai...

Walhi: Pembangunan Tidak Boleh Merampas Hak Alam dan Ruang Hidup

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyelenggarakan diskusi bertajuk “Keadilan Ekologis,...

Menkeu: RAPBN 2027 untuk Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pokok-pokok Rancangan...

Wakaf Saham Istiqlal Bukan IPO, Begini Penjelasannya

Pada akhir tahun lalu Masjid Istiqlal meluncurkan gerakan “Yuk...

Berita Terkini