Rabu, Agustus 26, 2026
HomeNewsEkonomiWakaf Saham Istiqlal Bukan IPO, Begini Penjelasannya

Wakaf Saham Istiqlal Bukan IPO, Begini Penjelasannya

Pada akhir tahun lalu Masjid Istiqlal meluncurkan gerakan “Yuk Wakaf Saham” melalui kerja sama antara Istiqlal Global Fund (IGF) Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan Majoris Asset Management.

IGF bertindak sebagai nazhir (pengelola wakaf) sementara Majoris Asset Management sebagai manajer investasi dengan pihak pendukung Bursa Efek Indonesia (BEI) serta layanan Syariah Online Trading System (SOTS). Tujuan program ini untuk mengintegrasikan dana sosial dan wakaf umat ke dalam pasar modal syariah sehingga bisa menjadi aset produktif yang hasilnya disalurkan kembali untuk berbagai kegiatan sosial.

Sejak diluncurkan itu terus timbul perdebatan karena asingnya lembaga keagamaan dipadukan dengan aktivitas pasar bursa. Banyak juga yang menyebut kalau Masjid Istiqlal melakukan Initial Public Offering (IPO) dan menerbitkan saham.

Menurut Direktur Utama IGF Ahsanul Haq, entitas masjid seperti Masjid Istiqlal tidak mungkin menjadi emitan di BEI. Latar belakang program Yuk Wakaf Saham sendiri digagas untuk mengajak umat menjadi bagian di pasar bursa supaya aktivitas ekonomi keumatan bisa terlibat dalam berbagai kaidah ekonomi modern.

“Konteks peluncuran program ini sendiri dilakukan pada tahun 2019 lalu oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan sudah ada juga izin dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang wakaf saham, jadi program ini hanya mengisi kekosongan dari tahun 2019 itu,” ujarnya kepada housingestate.id Rabu (26/8).

Ahsanul menjelaskan berbagai polemik terkait program Yuk Wakaf Saham ini. IGF bersama Majories Asset Management bertindak sebagai nazhir yang dalam pengelolaannya secara transparan. Wakaf sendiri singkatnya adalah dana sosial yang harus diproduktifkan yang aset kebendaannya tidak boleh hilang.

Baca juga: Wakaf 220 Tahun Lalu Jadi Aset 5 Triliunan di Makkah

Hasil dari pengelolaan wakaf akan kembali dimanfaatkan untuk pendidikan, rumah sehat, pengelolaan sampah, kewirausahaan, dan sebagainya. Masjid Istiqlal misalnya, telah menggunakan solar panel untuk energi listrik di masjid yang merupakan bagian dari wakaf energi.

Untuk itu transaparansi menjadi kunci untuk pengelolaan aset wakaf. Dengan wakaf saham, seluruh aktivitas perekonomiannya bisa dipantau di BEI yang pengelolaannya profesional oleh perusahaan aset manajemen. Bukan hanya dipantau tapi juga bisa dikoreksi selain diawasi oleh OJK dan BWI.

Publik bisa melihat berapa nilai wakaf yang sudah didapatkan dan bagaimana wakaf itu dikelola dan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan umat. Pada akhirnya, wakah saham ini merupakan sebuah gagasan yang prestisius dan di-lending-kan di BEI.

“Sebagai sebuah gagasan tentu kita ingin bagaimana masyarakat itu bisa terlibat dalam sistem ekonomi yang lebih modern, yang lebih maju, dan memiliki dampak keekonomian umat. Salah satu indikator ekonomi itu berkembang dengan terlibat di BEI,” beber Ahsanul.

Dengan konsep ini bisa menjadi kesempatan kita menjadi bagian pembangunan ekonomi umat secara jangka panjang. Dibangun juga mekanisme suapaya para wakif bisa terhubung langsung dengan mauquf alaih (pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat wakaf).

Berita Terkait

Ekonomi

Kadin: RAPBN 2027 Lebih Rp4.000 Triliun, Harus Jadi Pengungkit Investasi

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif arah...

Bank Mandiri dan Garuda Indonesia Kolaborasi, Banyak Keuntungan Bagi Traveller

Bank Mandiri dan Garuda Indonesia kembali menghadirkan Garuda Indonesia...

Otorita IKN Jalin Kerjasama dengan BBT, Lion Group, dan Indobox Cinematic

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman...

Berita Terkini