Rabu, Mei 20, 2026
HomeBerita PropertiWakaf 220 Tahun Lalu Jadi Aset 5 Triliunan di Makkah

Wakaf 220 Tahun Lalu Jadi Aset 5 Triliunan di Makkah

Pada tahun 1809, Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi atau yang dikenal sebagai Habib Bugak Asyi, memberikan wakaf berupa rumah yang diberikan di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah untuk dioptimalkan manfaatnya.

Wakaf merupakan ajaran agama Islam dengan menyerahkan harta atau aset untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan agama maupun kesejahteraan masyarakat. Secara hukum, aset wakaf yang diserahkan tidak boleh berkurang atau habis supaya manfaatnya bisa optimal dan selama digunakan akan memberikan pahala kepada pemberi wakaf (jariyah).

Singkatnya, aset wakif (pemberi wakaf) harus dijaga pokoknya dan tidak boleh dijual maupun diwariskan, sementara yang dioptimalkan merupakan keuntungan hasil produksi ataupun manfaat dari aset tersebut.

Aset wakaf Habib Bugak Asyi yang diberikan 220 tahun lalu saat ini nilai asetnya mencapai lebih dari 200 juta riyal atau setara Rp5,2 triliun. Ini juga menjadi contoh yang baik dari wakaf produktif yang dikelola secara profesional. Habib Bugak Asyi sendiri seorang ulama dan pemimpin masyarakat dari Aceh.

Apa dampaknya? Dari sebuah Amanah dua abad lalu, dampaknya bisa dirasakan oleh jamaah haji hingga saat ini. Pada musim haji 2026, sebanyak 5.426 jamaah haji asal Aceh menerima manfaat langsung dari Wakaf Baitul Asyi masing-masing 2.000 riyal atau setara Rp9,2 juta per jamaah. Ini juga menjadi kisah bagaimana aset wakaf bisa terus berkembang dan bertrasnformasi menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan.

Pengelola (nazir) Wakaf Baitul Asyi Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu mengatakan, keberlangsungan aset wakaf ini merupakan buah dari pengelolaan yang Amanah dan perlindungan dari negara hingga bisa terus dirasakan manfaatnya lintas generasi.

“Wakaf ini dijaga Allah, juga kerajaan Arab Saudi. Di bawah kekuasaan negara sebagai yang diberi amanah, menjaga dan memberikan amanah kepada orang yang layak mengendalikannya,” ujarnya dikutip dari siaran pers Badan Wakaf Indonesia (BWI) Selasa (19/5).

Baca juga: Tanah Wakaf  Bisa Menjadi Penggerak Ekonomi

Pengelolaan wakaf ini telah diwariskan secara turun-temurun kepada para nazir yang kompeten untuk memastikan bahwa niat awal sang wakif tetap terjaga dan manfaatnya terus berkembang. Hal itu terbukti dari wakaf sebuah rumah sederhana menjadi aset bernilai triliunan rupiah.

Aset wakaf ini telah berkembang menjadi sejumlah aset yang strategis, di antaranya Hotel Ajyad (25 lantai) yang berjarak 500 meter dari Masjidil Haram. Kemudian Menara Ajyad (28 lantai) yang berjarak 600 meter dari Masjidil Haram. Kedua bangunan megah ini bisa menampung lebih dari 7.000 orang dan membuktikan bagaimana aset wakaf dapat tumbuh secara eksponensial jika dikelola dengan visi jangka panjang.

Dalam ikrar wakafnya, Habib Bugak Asyi menyebutkan bahwa aset tersebut diperuntukkan bagi jamaah haji asal Aceh dan warga Aceh yang menetap di Makkah. Awalnya, manfaat yang diberikan adalah berupa penginapan gratis.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Dorong Sertifikasi Aset Wakaf

Karena kedua hotel ini disewakan secara komersial kepada pihak lain, para nazir memberikan kompensasi berupa uang tunai kepada setiap jamaah haji asal Aceh. Dana inilah yang diterima oleh 5.426 orang pada musim haji tahun ini sebagai hak mereka atas manfaat wakaf.

Kisah wakaf ini menjadi inspirasi dan bukti nyata bagaimana pengelolaan yang baik dengan nazir profesional terhadap aset wakaf bisa menjadi sumber pengembangan dengan manfaat yang tidak pernah terputus hingga memberikan manfaat abadi bagi generasi-generasi mendatang.

Berita Terkait

Ekonomi

Audiensi Kadin Indonesia-KLH/BPLH Bahas Green Jobs Hingga Nilai Tambah Hijau

Kamar Dagan dan Industri (Kadin) Indonesia melakukan audiensi dengan...

Triwulan I 2026 Total Utang Pemerintah Hampir Rp10.000 Triliun

Utang pemerintah (dalam rupiah dan valuta asing) terus meningkat....

Berita Terkini