Permudah Pelaksanaan Program BSPS, Rumah Calon Penerima Bantuan Tidak Harus Bersertifikat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menemui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, Selasa (21/7/2026), membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) PKP tentang Program Bedah Rumah serta pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan pemerintah berkomitmen menghadirkan berbagai kemudahan dalam pelaksanaan program bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dengan tetap menjaga tata kelola agar seluruh bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena itu kami terus melakukan pembahasan dengan DPR, pemerintah daerah, dan berkonsultasi dengan Kementerian Hukum, guna melakukan perubahan terhadap berbagai ketentuan yang selama ini menghambat (pelaksanaan BSPS). Tujuannya, agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) makin mudah mendapatkan bantuan, tetapi tata kelolanya tetap berjalan baik,” kata Maruarar melalui keterangan dikutip, Rabu (22/7/2026).
Selama ini salah satu kendala utama pelaksanaan BSPS adalah legalitas lahan rumah tidak layak huni (RTLH) milik MBR yang akan diperbaiki. Kebanyakan belum memiliki sertifikat.
Hasil verifikasi Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN mencatat, sekitar 1,1 juta rumah penerima bantuan bedah rumah belum bersertifikat.
Baca juga: 1,1 Juta Rumah Peserta Program Bedah Rumah Jadi Prioritas Sertifikasi Gratis
Menurut Menteri PKP, pihaknya berencana mengubah aturan soal alas hak atas tanah milik MBR yang akan menerima bantuan. Tidak harus bersertifikat, tapi cukup keterangan penguasaan lahan oleh kepala desa atau lurah.
Karena itu ia menyambangi Kementerian Hukum untuk berkonsultasi mengenai hal itu, sebelum menerbitkan Rapermen mengenai Program Bedah Rumah, guna memberikan berbagai kemudahan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program di lapangan.

Salah satu substansi penting dalam Rapermen itu, adalah penyederhanaan persyaratan administrasi bagi calon penerima bantuan. Selama ini, MBR diwajibkan memiliki alas hak atas tanah berupa sertifikat atau dokumen kepemilikan lainnya, sebagai salah satu syarat memperoleh bantuan.
Menteri Supratman menyatakan dukungannya terhadap percepatan Program 3 Juta Rumah, melalui harmonisasi berbagai regulasi yang diperlukan.
Salah satu hasil harmonisasi tersebut, penyederhanaan persyaratan alas hak bagi calon penerima bantuan bedah rumah. Ke depan, pembuktian penguasaan tanah tidak hanya melalui sertifikat, tapi juga dapat berupa surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.
Surat keterangan atau pernyataan dari pemerintah desa atau kelurahan itu, menerangkan bahwa rumah yang diusulkan sebagai penerima BSPS berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki calon penerima bantuan.
“Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat memperluas akses MBR yang selama ini terkendala administrasi untuk memperoleh bantuan, tanpa mengurangi kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan program,” kata Suparman.
Baca juga: Menteri PKP Puji Daerah yang Integrasikan Program Bedah Rumah dengan Sertifikasi Tanah
Pada kesempatan itu, Menteri Maruarar juga menyampaikan rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian PKP, sebagai bagian dari penguatan kelembagaan.
Pembentukan BLU diharapkan meningkatkan efektivitas pelayanan publik di sektor perumahan, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. “Selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan agar proses pembentukannya berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Ara.