Dukung Pertumbuhan Ekonomi, BI Pertahankan BI Rate 5,75 Persen
Sebagian pengamat memperkirakan, rapat dewan gubernur (RDG) bulanan Bank Indonesia (BI) akan kembali menaikkan bunga acuan BI Rate, menyusul tetap kendornya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (USD) di kisaran Rp18.000 atau sedikit kurang.
Tapi, kenyataannya, RDG Bank Indonesia di Jakarta, 21-22 Juli 2026, memutuskan mempertahankan BI-Rate di level 5,75 persen, suku bunga deposit facility 4,75 persen, dan suku bunga lending facility 6,50 persen.
Hal itu disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers daring hasil RDG bulanan tersebut di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Sebelumnya selama Mei sampai awal Juni 2026, guna menjaga nilai tukar rupiah yang melemah dari level Rp16.000-an menjadi Rp18.000-an, BI secara agresif menaikkan BI Rate sebesar 100 basis poin menjadi 5,75 persen.
Guna memperkuat rupiah, demikian Perry, Bank Indonesia juga memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk modal asing portofolio yang akan memperkuat nilai tukar rupiah.
Kemudian memperdalam pasar uang dan pasar valas (PUVA), serta meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan.
Baca juga: BI Rate Naik, Tapi Likuiditas Tetap Longgar untuk Dorong Penyaluran Kredit
Keputusan mempertahankan BI-Rate dan kebijakan lain dimaksud, jelas Gubernur BI, merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan BI yang tetap konsisten untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, di tengah tetap tingginya ketidakpastian global, serta mempertahankan inflasi 2026 dan 2027 di kisaran sasaran 2,5±1% yang ditetapkan pemerintah (pro-stability).
Sementara kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran, tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan (pro-growth).
Baca juga: BI Rate Naik, Puluhan Triliun Dana Asing Mengalir Masuk
Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.