KAI Memulai Pembangunan Rusun Subsidi di Kawasan Stasiun Manggarai
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin menyatakan kesiapan KAI memulai pembangunan rumah susun subsidi di atas lahan milik KAI di Manggarai, Jakarta Selatan, setelah seluruh proses persiapan dan tata kelola diselesaikan.
“Kita akan melakukan ground breaking (pemancangan tiang pertama) tanggal 21 Agustus 2026 jam 9 pagi,” kata Bobby saat mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) serta para petinggi Kementerian PKP meninjau proyek tersebut, Selasa (18/8/2026).
Mengutip keterangan Kementerian PKP, hunian berorientasi transit atau transit orineted development (TOD) di Manggarai dikembangkan, untuk mendekatkan masyarakat dengan transportasi publik dan pusat aktivitas perkotaan.
Dengan demikian, penghuni dapat menghemat waktu dan biaya perjalanan sehari-hari sekaligus memperoleh akses hunian yang lebih layak, aman, dan terintegrasi.
Rusun Manggarai dikembangkan di dua blok (F dan G) di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, di atas lahan berstatus Hak Pakai PT KAI. Total area pengembangan mencapai sekitar 21.939 meter persegi (2,2 ha). Yaitu, Blok F seluas sekitar 15.014 meter persegi dan Blok G sekitar 6.925 meter persegi.
Baca juga: Potensi Pengembangan Rusun di Lahan KAI Jabodetabek Mencapai 131.000 Unit
Total akan dikembangkan 3.732 unit hunian tipe 28 satu kamar serta 36 dan 45 dua kamar di 8 menara di dua blok tersebut. Yaitu, 1.232 unit di 3 menara di blok G dan 2.500 unit di 5 menara di blok F. Ditambah 150 unit ruang retail, yaitu 72 unit di Blok G dan 78 unit di Blok F.
Tahap pertama dikembangkan 3 menara sekaligus di blok G yang ground breaking, Jumat (21/8/2026), tersebut. Sedangkan blok F direncanakan ground breaking pada Oktober 2026. Harga unit dipatok sekitar Rp14 juta/m2. Itu berarti untuk tipe 28, harganya sekitar Rp392 juta per unit.
Pembelian unit rusun oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) didukung skema subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan suku bunga Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) 6 persen per tahun dan tenor KPA hingga 40 tahun.
Kawasan rusun Manggarai telah memenuhi ketentuan peruntukan Zona Perumahan Kepadatan Sangat Tinggi (R-1), yang memungkinkan pembangunan rusun, dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 55 persen dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal 11, serta ketinggian bangunan maksimal 36 lantai.
Baca juga: Data ATR/BPN, Tiga Lahan di Tanah Abang Aset Negara, Siap Dibangun Hunian Rakyat
Rancangan bangunan rusun juga sudah memperhatikan aspek keselamatan dan ketentuan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), dengan batas ketinggian maksimal 151 meter.
“Pengembangan Rusun Manggarai merupakan hasil kolaborasi intensif antara Kementerian PKP, Kemenko Infrastruktur, BP BUMN, dan KAI (melalui KAI Properti), guna mempercepat pelaksanaan program 3 juta rumah,” tulis keterangan Kemnetreian PKP.
Menteri PKP mengapresiasi KAI atas dukungan dan sinerginya dalam mendorong penyediaan hunian vertikal di pusat kota, tengah keterbatasan lahan di perkotaan.
Baca juga: Di Atas Lahan KAI di Tenabang, Astra Bangun 1.000 Unit Apartemen Murah
“Malam ini (18/8/2026) kami akan melakukan pembahasan dengan BPKP dan Pak Hashim (Djojohadikusuom, Ketua Satgas Perumahan), BP BUMN, BPS, serta Dirut KAI, tentang tata kelola dan aturan yang diperlukan untuk mengakomodir skema pembangunan rusun ini,” ujar Menteri Ara.
Rapat membahas pemanfaatan aset-aset negara seperti milik KAI dan dari hasil hibah seperti Meikarta, untuk mendukung percepatan penyediaan perumahan rakyat, termasuk memastikan kesiapan lahan, ketepatan sasaran penerima manfaat, serta tata kelola pemanfaatan aset agar berjalan sesuai ketentuan.