Jumat, Oktober 2, 2026
HomeApartmentB50 untuk Genset Rusun, P3RSI Minta Menteri ESDM Kasi Solusi Win-Win Agar...

B50 untuk Genset Rusun, P3RSI Minta Menteri ESDM Kasi Solusi Win-Win Agar Tidak Bebani Penghuni

Penerapan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 mendapat perhatian dari Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI).

Organisasi yang menaungi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (sarusun) ini meminta pemerintah mempertimbangkan karakteristik khusus genset standby yang digunakan rumah susun (apartemen) dalam penerapan mandatori tersebut.

Keberatan sudah disampaikan P3RSI melalui surat permohonan audiensi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Surat tersebut diantar langsung oleh Ketua Umum DPP P3RSI Adjit Lauhatta bersama jajaran pengurus, anggota dari berbagai rumah susun dan apartemen, pada Selasa (29/9/2026).

P3RSI menilai persoalan B50 untuk genset rusun tidak cukup dilihat dari pertanyaan, apakah mesin dapat menyala dengan bahan bakar tersebut. Yang lebih penting adalah memastikan genset tetap aman, andal dan siap bekerja ketika listrik PLN padam, tanpa menciptakan tambahan biaya baru bagi penghuni.

Pemerintah sendiri menerapkan B50 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan pada impor solar. Kementerian ESDM menyebut B50 sebagai campuran 50 persen biodiesel berbasis sawit dan 50 persen solar.

P3RSI soroti genset standby
Melalui keterangan yang diterima, Kamis (1/10/2026), Adjit menjelaskan, karakteristik genset rususn berbeda dengan kendaraan atau mesin yang beroperasi setiap hari.

Dalam kondisi normal, listrik gedung seperti apartemen berasal dari PLN. Genset hanya bekerja ketika terjadi pemadaman atau saat dilakukan pengujian berkala. Akibatnya, bahan bakar yang berada di dalam tangki dapat tersimpan relatif lama.

“Persoalannya bukan sekadar apakah genset bisa hidup menggunakan B50. Yang lebih penting adalah apakah genset tetap aman, andal dan siap digunakan saat keadaan darurat,” kata Adjit.

Menurut Adjit, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan pemerintah karena pola konsumsi bahan bakar genset standby, sangat berbeda dengan kendaraan yang digunakan secara rutin.

”Kesulitan ini sudah kami sampaikan ke pihak Pertamina, namun Pertamina bersikukuh tidak mengijinkan lagi menggunakan solar murni, hingga akhirnya kami mendatangi kantor Menteri Bahlil untuk minta solusi terbaik,” ujar Adjit.

Dok. P3RSI

Masa simpan dan perawatan jadi perhatian
Adjit juga meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai pengelolaan B50 yang disimpan dalam tangki genset dalam jangka lama.

Jika bahan bakar tidak cepat terpakai, pengelola dapat menghadapi kebutuhan pemeriksaan kualitas, perawatan tangki, penggantian filter hingga pengurasan atau penggantian bahan bakar sesuai rekomendasi teknis.

Persoalan lain adalah perbedaan spesifikasi setiap mesin. Merek, tipe, tahun produksi, sistem injeksi, material tangki serta ketentuan produsen dapat berbeda.

“Harus dilihat rekomendasi produsennya. Kalau satu merek dan tipe boleh, belum tentu semua genset memiliki ketentuan teknis yang sama,” terang Adjit.

Dia meminta aspek tersebut tidak diabaikan, karena genset merupakan perangkat keselamatan dan cadangan listrik yang harus siap beroperasi sewaktu-waktu di sebuah apartemen.

Pembengkakan biaya
Kekhawatiran P3RSI berikutnya tertkait mandatori B50 adalah biaya. Penerapan bahan bakar baru dapat menuntut penyesuaian pola pemeliharaan, pemeriksaan kualitas bahan bakar, penggantian filter dan komponen tertentu, hingga kemungkinan penanganan khusus pada tangki penyimpanan.

Jika biaya pemeliharaan meningkat, P3RSI khawatir dampaknya pada akhirnya masuk ke biaya pengelolaan atau service charge yang dibayar penghuni.

“Tambahan biaya ini jangan sampai akhirnya seluruhnya dibebankan kepada penghuni, melalui kenaikan service charge atau biaya pengelolaan,” pinta Adjit.

P3RSI tidak menolak B50
Adjit menegaskan, P3RSI tidak menolak tujuan pemerintah meningkatkan penggunaan biodiesel. P3RSI memahami B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor solar dan memperkuat ketahanan energi nasional.

“P3RSI mendukung tujuan pemerintah memperkuat ketahanan energi. Yang kami minta, mekanisme yang sesuai dengan karakteristik genset standby atau emergency generator,” tutur Adjit.

Karena itu, P3RSI berharap Kementerian ESDM membuka ruang dialog dan memberikan kepastian regulasi bagi pengelola rusun, khususnya terkait genset yang memiliki rekomendasi teknis berbeda dari setiap produsennya.

P3RSI juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme khusus, atau pengecualian yang terukur, bagi genset tertentu di bangunan rusun bila secara teknis memang membutuhkan perlakuan berbeda.

Dengan demikian, 2 kepentingan dapat berjalan bersamaan: target ketahanan energi nasional tetap tercapai, sementara keselamatan, keandalan genset, kesiapan menghadapi pemadaman listrik, perlindungan garansi mesin dan biaya penghuni rusun tetap terjaga.

Berita Terkait

Ekonomi

DPR Sahkan RUU APBN 2027 Menjadi Undang-Undang

Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU...

Kementerian Pariwisata: Ada Potensi Besar dari Sektor MICE

Kementerian Pariwisata terus mendorong pengembangan sektor Meetings, Incentives, Conventions,...

Mudahkan Aktivitas Bisnis UMKM, Bank Mandiri Perkuat Platform Livin’ Merchant

Dalam aktivitas bisnis, kemudahan merupakan hal penting dan harus...

Berita Terkini