Supaya Ekonomi 2027 Tumbuh Tinggi, Pemerintah Siapkan Sejumlah Program Penguatan Daya Beli
Perekonomian Indonesia terus diperkuat melalui berbagai kebijakan yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
Memasuki penghujung 2026 dan persiapan menuju 2027, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan yang mencakup perlindungan masyarakat dan pekerja, pengembangan kompetensi tenaga kerja, serta dukungan bagi sektor perumahan dan dunia usaha.
“Jadi tadi dibahas program untuk kuartal empat. Presiden juga memberikan arahan terkait program-program yang akan diluncurkan tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media usai rapat di Istana Negara, Jakarta, akhir pekan ini.
Untuk kuartal IV 2026, Menko Airlangga menyebutkan ppemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun, yang diarahkan kepada masyarakat di kelompok desil 1 sampai 4.
Saat ini, jumlah penerima program tersebut masih dalam proses cross-check bersama kementerian terkait untuk memastikan data sasaran.
Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan beras sebanyak 10 kg per bulan, yang akan diserahkan satu kali untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Bantuan diberikan kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada desil 1 sampai 4, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp17,5 triliun.
Selain bantuan pangan, Pemerintah juga kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan besaran Rp300 ribu per bulan. Program tersebut ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Baca juga: 2027 Belanja Negara Disepakati Tembus Rp4.106 Triliun, Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Memasuki 2027, sejumlah program yang telah dilaksanakan tahun ini akan dilanjutkan. Program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dengan sasaran 150 ribu peserta, program vokasi akan dilanjutkan untuk 300 ribu orang.
Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.
“Dan ini, kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” jelas Menko Airlangga dikutip dari keterangan Kemenko Perekonomian
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan, rapat juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan angka inflasi. Pembahasan mengenai besaran PTKP tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan untuk menentukan penyesuaian yang diperlukan.
Untuk mendukung sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku saat ini, akan dilanjutkan pada 2027.
Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar. Sedangkan untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.
Dalam aspek perlindungan pekerja, kebijakan bagi pekerja bukan penerima upah terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), juga akan dilanjutkan pada 2027, termasuk besaran diskon yang diberikan pada tahun ini.
Sementara itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan, akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.
Baca juga: Menko Airlangga: Ekonomi Indonesia Sudah di Jalur yang Tepat
Pemerintah juga menyiapkan tambahan program KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Program tersebut memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dengan bunga 6% untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta.
Sebelumnya, program tersebut disiapkan bagi pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap, sedangkan ke depan diarahkan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.
Di sektor industri perhiasan, Pemerintah akan menyusun standar baru agar pelaku industri dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen.
Ketentuan yang berlaku saat ini menggunakan kadar 99,99 persen, sehingga diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur fasilitas tersebut.
“Kebutuhan anggaran untuk berbagai program yang akan dilanjutkan pada 2027, masih dalam proses penyisiran oleh Menteri Keuangan. Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggarannya diperkirakan sekitar Rp31 triliun,” tutup Airlangga.