Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara dan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran DPR, dengan agenda Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati pembahasan RUU APBN 2027 akan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna DPR, dengan agenda Pembicaraan Tingkat II pada 29 September 2026.

Indikator ekonomi makro di RAPBN 2027 disepakati, pertumbuhan ekonomi 6,0 persen, laju inflasi 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp17.500/USD, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,9 persen, harga minyak mentah Indonesia USD75/barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.

Sementara pendapatan negara disepakati Rp3.435,1 triliun, dengan belanja negara Rp4.106,2 triliun, pertama kali dalam sejarah RI. Belanja negara dalam RAPBN 2027 itu meningkat lebih dari Rp250 triliun dibanding pagu awal belanja negara di APBN 2026 sebesar Rp3.842,7 triliun.

Dengan demikian defisit dalam RAPBN 2027 disepakati 2,4 persen terhadap PDB, dengan keseimbangan primer surplus Rp20,8 triliun dan pembiayaan anggaran Rp671,1 triliun. Defisit 2,4 persen itu lebih rendah daripada target defisit fiskal pada APBN 2027 sebesar 2,68 persen.

“Kebijakan fiskal 2027 tetap dirancang bersifat ekspansif, kolaboratif, terarah, dan terukur. Defisit 2,40 persen terhadap PDB akan kami jaga sebaik-baiknya. APBN akan terus menumbuhkan, APBN akan terus melindungi, dan APBN akan tetap kita upayakan untuk kredibel,” kata Menkeu dikutip dari keterangan Kemenkeu.

Baca juga: Menkeu Suahasil: Pesan Presiden, APBN Harus Mampu Biayai Program Prioritas Pemerintah

Menkeu menjelaskan, pembahasan RAPBN 2027 berlangsung di tengah situasi konflik global yang memberikan tantangan terhadap perekonomian.

Karena itu, penguatan fundamental ekonomi nasional dinilai menjadi salah satu hal penting, untuk menjaga ketahanan ekonomi Indonesia.

Ke depan, kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada kehati-hatian, tetapi juga harus mampu merespons kebutuhan perekonomian.

“Kebijakan fiskal harus tetap prudent, tapi kebijakan fiskal tidak pasif. Kebijakan fiskal harus hadir, menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat, dan membuka ruang bagi investasi,” tutur Menkeu.

Baca juga: Menkeu: RAPBN 2027 untuk Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Badan Anggaran DPR atas dukungan, perhatian, serta berbagai pemikiran selama pembahasan RUU APBN 2027.

“Pembahasan yang sangat dinamis, terbuka, dan konstruktif telah memperkaya desain arsitektur RAPBN 2027. Kami percaya bahwa diskusi merupakan dialektika yang sehat dalam demokrasi kita,” pungkas Menkeu.