Sabtu, April 18, 2026
HomeBerita PropertiData ATR/BPN, Tiga Lahan di Tanah Abang Aset Negara, Siap Dibangun Hunian...

Data ATR/BPN, Tiga Lahan di Tanah Abang Aset Negara, Siap Dibangun Hunian Rakyat

Pemerintah menegaskan kembali status tanah di tiga lokasi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai aset negara.

Penegasan itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), usai rapat bersama Danantara Indonesia, BP BUMN, Kementerian ATR/BPN, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

Menteri Maruarar mengatakan, hasil pertemuan tersebut makin menguatkan keyakinan pemerintah, bahwa tanah di tiga lokasi di Tenabang itu aset negara.

Hal itu didasarkan pada data yang disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Waktu saya datang ke sana (awal April 2026), kami sudah konsultasi dan yakin itu tanah negara. Namun, ada pihak lain yang belum yakin. Hari ini kami kembali konsultasi di Danantara Indonesia untuk memastikan status tanah tersebut. Jika sudah jelas sebagai aset negara, maka akan digunakan untuk pembangunan hunian rakyat,” kata Menteri PKP melalui keterangan, Jumat (17/4/2026).

Pernyataan Menteri PKP berseberangan dengan klaim Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshal alias Hercules, yang menyebut lahan di Tenabang itu milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi, bukan milik negara. Perbedaan pandangan itu sempat memicu adu argumen antara Ara dan Hercules awal April.

Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya Wilson Colling menyatakan, kepemilikan 3 lahan di Tenabang itu oleh Sulaeman Effendi beralas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversi menjadi Verponding Indonesia No. 946. Sampai saat ini tanah masih diduduki secara fisik oleh sang ahli waris.

Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007 masih dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.

Sementara Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengklaim tanah itu milik negara, baru terbit pada 2008. HPL diterbitkan berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson lokasinya bukan di Tanah Abang.

Baca juga: Potensi Pengembangan Rusun di Lahan KAI Jabodetabek Mencapai 131.000 Unit

Wakil Direktur Utama PT KAI Dody Budiawan menjelaskan, lahan di Tanah Abang itu terdiri dari tiga lokasi. Pertama, di Pasar Tasik seluas sekitar 1,3 hektare, lalu dua tanah berhimpitan di Tanah Abang bongkaran, sesuai sertifikat HPL nomor 17 dan 19 dengan total luas 3 hektare.

“Senin depan kami akan memasang plang yang menjelaskan data-data mengenai aset tersebut, bahwa aset tersebut milik PT Kereta Api Indonesia, sesuai arahan Kementerian ATR/BPN,” ujar Dody.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono menyampaikan, di ATR/BPN 3 lahan di Tenabang itu memang tercatat atas nama PT KAI dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 17 dan 19.

“Sebelumnya lahan atas nama Kementerian Perhubungan yang dititipkan pada tahun 1988 kepada Kereta Api, kemudian diberikan HPL pada tahun 2008 atas nama PT KAI,” tutur Iljas.

Karena lahan tersebut masuk kategori aset negara, maka pemerintah punya hak penuh untuk mempertahankan sekaligus memanfaatkannya untuk kepentingan publik. “Kalau kategori sebagai aset, maka ini milik negara dan negara harus hadir mempertahankan asetnya,” tegas Iljas.

Baca juga: Di Atas Lahan KAI di Tenabang, Astra Bangun 1.000 Unit Apartemen Murah

Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Brigjen Pol Hendra Gunawan menambahkan, tanah di Tanah Abang itu juga sudah tercatat di Kementerian Keuangan sebagai aset.

“Karena itu, kami sebagai aparatur pemerintah akan mempertahankan aset itu sekuat dan semampu kami. Bila nanti ditemukan ada unsur pidana di dalamnya, maka kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum lainnya,” kata Hendra.

Berita Terkait

Ekonomi

Beda dengan Fitch dan Moody’s, S&P Nyatakan Prospek Utang RI Tetap Stabil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membawa kabar positif dari...

Sepanjang 2025 Transaksi Lintas Negara dengan Mata Uang Lokal Capai Rp435 Triliun

Di tengah berbagai tantangan, dan prediksi pertumbuhan ekonomi global...

Dua Bulan Transaksi Lintas Negara dengan Mata Uang Lokal Capai Rp143 Triliun

Struktur perdagangan Indonesia menawarkan potensi kuat untuk memperluas transaksi...

Berita Terkini