Beli Apartemen, Cek Juga Hak atas Tanahnya, Bukan Hanya Sertifikat Unit
Selama ini menyangkut kepemilikan unit apartemen, konsumen cenderung hanya fokus melihat sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) atau unitnya.
Padahal, menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), konsumen juga memahami status hak atas tanah yang menjadi alas hak atas unit bangunan tersebut.
Mengutip laman ATR/BPN, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur, setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 17.
Sejalan dengan ketentuan tersebut, pemahaman mengenai status tanah menjadi penting karena tidak seluruh hak atas tanah apartemen atau rumah susun bersifat permanen.
Pada sejumlah bangunan apartemen yang berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah yang memiliki jangka waktu lainnya, perlu diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cara Aman Jual Beli Tanah Menurut Kementerian ATR/BPN
Dalam konteks tersebut, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
P3SRS memiliki peran dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun, termasuk mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalitas rumah susun.
Apabila apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, maka pemilik unit bisa mengalami berbagai kendala administrasi.
Kendala yang bisa terjadi, antara lain unit tak dapat diperjual-belikan, tak bisa diagunkan, hingga potensi timbulnya konflik di kemudian hari.
Keberadaan P3SRS menjadi penting dalam mendukung pengelolaan berbagai kepentingan bersama di lingkungan rumah susun, termasuk ketika terdapat kebutuhan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama.
Pengelolaan oleh P3SRS yang tidak berjalan dengan baik, berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang dapat memengaruhi kepentingan pemilik dan penghuni.
Baca juga: Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Begini Proses Balik Namanya
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat, lebih teliti memeriksa legalitas apartemen sebelum melakukan transaksi.
Mulai dari status SHMSRS, hak atas tanah apartemen atau rumah susun, hingga keberadaan P3SRS yang aktif dan sah.
Dengan memahami legalitas rumah susun secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat lebih aman dan nyaman saat memiliki dan menghuni apartemen sebagai bagian dari kebutuhan hunian perkotaan modern.