Ini 3 Kriteria MBR yang Bisa Dapat Sertifikat Rumah Gratis
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menggratiskan pengurusan sertifikat tanah untuk 1 juta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun ini.
Terkait kebijakan itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyambangi Nusron di kantornya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026), bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Selain membahas soal sertifikat gratis bagi MBR itu, mereka juga membicarakan soal stok tanah milik negara dan BUMN di perkotaan yang bisa dimanfaatkan untuk membangun rumah susun (rusun) bersubsidi bagi MBR.
Menteri PKP mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang merilis program sertipikasi gratis bagi MBR tersebut, karena memberikan manfaat nyata bagi MBR.
“Tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah, tapi juga meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui berbagai program pemerintah. Sertipikasinya diurus, rumahnya dibedah, dan ekonomi keluarga diperkuat melalui KUR Perumahan. Terima kasih, hari ini saya menang banyak atas dukungan Pak Nusron,” kata Maruarar (Ara) seperti dikutip keterangan kementerian PKP.
Ia juga mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam penyediaan lahan negara yang siap dimanfaatkan untuk pembangunan hunian rakyat. “Dari Pak Nusron kami mendapatkan tanah-tanah yang idle, clear and clean milik negara yang siap dibangun rumah susun,” ujar Ara.
Baca juga: Menteri Nusron Gratiskan Penerbitan Sertifikat 1 Juta Rumah MBR Tahun Ini
Menteri mengaku bersama Menteri ATR/BPN telah menyisir berbagai lahan milik negara yang selama ini dikuasai pihak ketiga, termasuk di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang kini telah berstatus clear and clean sehingga siap dimanfaatkan untuk pembangunan rumah MBR.
Dari identifikasi terhadap Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir masa berlakunya di kawasan perkotaan, telah terverifikasi lokasi di 15 provinsi dengan sekitar 120 titik yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan rumah susun bagi MBR.
Sementara Menteri Nusron menjelaskan, program sertipikasi gratis sektor perumahan untuk 1 juta MBR akan menyasar tiga kelompok utama.
“Judul programnya sertipikasi gratis sektor perumahan untuk MBR. Ada tiga rumpun, yakni masyarakat (MBR) yang mendapatkan bantuan pemerintah, MBR penerima KPR FLPP yang HGB-nya akan ditingkatkan menjadi SHM, serta masyarakat yang membangun rumahnya sendiri namun masuk kategori MBR,” jelasnya.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, penentuan sasaran MBR dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian PKP berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Bagi MBR yang memiliki slip gaji, penetapan kategori MBR mengacu pada ketentuan dalam Permen PKP tersebut. Sementara bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji, verifikasi dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk melihat apakah calon penerima berada pada kelompok desil delapan atau di bawahnya.
Baca juga: Data ATR/BPN, Tiga Lahan di Tanah Abang Aset Negara, Siap Dibangun Hunian Rakyat
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan BPS akan kembali menggelar pertemuan, Selasa (21/7/2026), bersama Bank BRI untuk mematangkan implementasi program sertipikasi gratis bagi MBR sekaligus memperkuat dukungan pembiayaan perumahan bagi mereka.
Sementara sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo mengenai pengembangan kota satelit, Kementerian PKP akan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pendalaman lokasi melalui survei lapangan, sehingga pembangunan kawasan hunian dapat dilaksanakan secara lebih tepat sasaran.