Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Begini Proses Balik Namanya
Bila mendapat hibah tanah dari orang tua, anda perlu melakukan balik nama sertifikatnya menjadi atas nama anda. Supaya tidak menimhulkan sengkete di kemudian hari, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, proses peralihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah itu, perlu dilakukan dengan tahapan yang benar.
“Supaya sertipikat tanahnya dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum,” kata Shamy dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Minggu (24/5/2026).
Lagkah pertama, anda memastikan kondisi tanahnya terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat. “Pastikan tidak ada sengketa batas tanah, dan pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy. Proses hibah dilakukan di hadapan PPAT.
Kemudian melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP.
“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT, untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Karo Humas dan Protokol Shamy.
Baca juga: Bolehkah Memberikan Sertifkat Tanah? Simak Tips Amannya
Proses hibah dapat dilanjutkan bila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, atau agunan atas tanah tersebut.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.
Tahap berikutnya, barulah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi (orang tua) dan penerima hibah (anak).
Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkasnya ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” terang Shamy Ardian.
Baca juga: Pemegang Sertifikat Tanah 1961-1997 Segera Mutakhirkan Data Tanah Supaya Tidak Tumpang Tindih
Bila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya atas nama orang tua menjadi atas nama anaknya,” pungkas Shamy.