Jumat, September 4, 2026
HomeBerita PropertiRUPSLB Modernland Setujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

RUPSLB Modernland Setujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

JAKARTA, 4 September 2026 — PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kedua untuk membahas rencana pengalihan, pemindahtanganan, dan/atau penjaminan aset perseroan yang nilainya lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih.

Rencana tersebut menjadi salah satu agenda RUPSLB MDLN yang digelar di Club House Jakarta Garden City, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2026). Namun, agenda pertama belum memenuhi ketentuan kuorum berdasarkan POJK No. 15/POJK.04/2020.

“Untuk agenda pertama, kuorum belum terpenuhi. Sehubungan dengan hal tersebut, perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB kedua sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Komisaris Independen PT Modernland Realty Tbk. Iwan Suryawijaya dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2026).

RUPSLB kedua akan diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPSLB pertama. Agenda yang dibahas tetap berkaitan dengan permintaan persetujuan pemegang saham atas rencana pengalihan atau pemindahtanganan dan/atau menjadikan jaminan aset atau kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih dalam satu transaksi atau lebih.

Pelaksanaan aksi korporasi tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rencana ini menjadi bagian dari agenda perseroan yang membutuhkan persetujuan pemegang saham.

Sementara itu, agenda kedua RUPSLB mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah memenuhi ketentuan kuorum. Pemegang saham menyetujui perubahan tersebut yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan.

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan untuk memenuhi persyaratan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025.

Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan perubahan Anggaran Dasar.

RUPSLB dihadiri oleh para pemegang saham serta jajaran Dewan Komisaris dan Direksi PT Modernland Realty Tbk.

Berita Terkait

Ekonomi

Menkeu: Penerimaan Negara Kuat, Juli Defisit Fiskal Baru 0,9 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penerimaan negara...

Kemenperin: Agustus Manufaktur RI Masih Ekspansif, S&P Bilang Sebaliknya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, industri pengolahan atau manufaktur RI...

Agustus Inflasi Kembali Meninggi, Dipicu Kenaikan Harga Bahan Makanan Termasuk Beras

Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Deputi Bidang Statistik Distribusi...

Berita Terkini