Menkeu: Penerimaan Negara Kuat, Juli Defisit Fiskal Baru 0,9 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penerimaan negara menunjukkan kinerja yang kuat hingga akhir Juli 2026.
Penerimaan perpajakan, bagian terbesar dari penerimaan negara, bahkan tumbuh hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama 2025, atau berbalik dari pertumbuhan negatif pada tahun lalu.
“Penerimaan kita kuat juga, nggak lemah. Ruang fiskalnya juga masih terbuka lebar, cukup kuat,” kata Menkeu pada acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis (3/9/2026), yang diadakan Indef dan Metro TV.
Kuatnya penerimaan negara itu, membuat kondisi fiskal terjaga. Hingga akhir Juli, defisit fiskal atau APBN baru mencapai sekitar 0,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Target defisit APBN 2026 mencapai Rp689,1 triliun atau setara 2,68 persen PDB, dengan pendapatan negara diproyeksikan Rp3.153,6 triliun dan belanja Rp3.842,7 triliun.
Karena gejolak geopolitik global yang melambungkan harga minyak dunia dan melemahkan nilai tukar rupiah, pemerintah memproyeksikan defisit APBN melebar menjadi Rp734,3 triliun atau sekitar 2,85 persen PDB, namun masih di bawah ketentuan UU Keuangan Negara maksimal 3 persen. Realisasi defisit hingga semester I 2026 mencapai Rp196,5 triliun atau 0,76 persen PDB.
Baca juga: Mei Belanja Negara Tetap Ngebut, Tapi Defisit Terjaga, Keseimbangan Primer Surplus Lagi, APBN Aman
Menkeu menyebutkan, kinerja penerimaan pajak tersebut dicapai tanpa menaikkan tarif pajak dan atau memperkenalkan jenis pajak baru, melainkan karena perbaikan kinerja dan penguatan tata kelola di lingkungan Ditjen Pajak dan Bea dan Cukai.
Antara lain melalui penataan organisasi, evaluasi kinerja pegawai, hingga penindakan terhadap praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan. Penempatan pegawai juga disesuaikan untuk memperkuat kantor-kantor yang memiliki potensi pengumpulan pajak besar.
“Sekarang Pajak sudah jauh lebih bagus kinerjanya. Bea Cukai juga sama, kita perbaiki, reorganize,” ungkap Menkeu. Selain itu perbaikan sistem perpajakan melalui Coretax, juga turut mendukung penguatan penerimaan negara.
“Setelah sejumlah kendala pada tahap awal implementasi (perbaikan Coretax), pemerintah melakukan perbaikan sehingga sistem tersebut dapat berjalan lebih baik sejak April dan Mei 2026,” ungkap Menkeu.
Baca juga: Menkeu: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi, RAPBN 2027 Dirancang Ekspansif
Integrasi data dalam Coretax, memungkinkan proses administrasi dan konsolidasi perpajakan dilakukan dengan lebih cepat. Sistem tersebut juga memperkuat pengawasan karena data transaksi dan pembayaran makin terintegrasi.
Purbaya menegaskan, akan terus mengandalkan perbaikan pengumpulan pajak dibandingkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemerintah belum memiliki rencana untuk kembali menerapkan kebijakan tax amnesty. “Lebih baik nggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya,” pungkas Menkeu.