Senin, Agustus 31, 2026
HomeBerita PropertiWamen Fahri: Rumah Itu Kebutuhasn Pokok Seperti Sembako, Bukan Produk Komersial

Wamen Fahri: Rumah Itu Kebutuhasn Pokok Seperti Sembako, Bukan Produk Komersial

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyatakan, seperti dikatakan Bapak Perumahan Nasional Bung Hatta, pemilikan rumah yang layak huni adalah hak azasi. Karena itu rumah harus diperlakukan sebagai public goods, kebutuhan pokok, seperti halnya sembako, bukan produk komersial.

“Jadi, jangan serahkan pengadaan rumah (rakyat) ke mekanisme pasar. Sekarang ini (Kementerian Perumahan) sok ngasi subsidi (pemilikan rumah), tapi sebenarnya salah sasaran. Program renovasi (bedah) rumah dibagi-bagi melalui politisi,” kata Fahri dalam sambutannya pada diskusi “Lintasan Sejarah Perumahan Rakyat” yang diadakan The Housing and Urban Development (HUD) Institute di Jakarta, Senin (31/8/2026), dalam rangka memperingati Hari Perumahan Nasional 2026.

Diskusi menghadirkan banyak pembicara, seperti mantan Menteri Perumahan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, mantan Dirjen Otonomi Daerah dan guru besar IPDN Prof Djohermansyah Djohan, guru besar Unhan Prof Riant Nugroho, dan guru besar FEB UI Prof Ruslan Prijadi, pejabat dari Kemenko Infrastruktur dan Kepala Staf Presiden (KSP), serta para pelaku usaha perumahan. Hadir juga Halida Hatta, putri Proklamator dan Bapak Perumahan Nasional Moh Hatta, dan anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang.

Baca juga: Realisasi Baru 38 Persen, Tapera dan Kementerian PKP Kian Gencar Sosialisasi FLPP

Pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memang diserahkan ke mekanisme pasar (dikembangkan developer real estate termasuk pengadaan tanahnya), bukan ditangani pemerintah langsung.

Agar developer mau membangun rumah subsidi itu, pemerintah mendukung melalui bantuan uang muka, pembebasan pajak, dan subsidi bunga KPR. Belakangan ditambah dengan pembebasan biaya PBG (d/h IMB) dan BPHTB, entah benar-benar berjalan atau tidak karena kedua hal itu merupakan kewenangan daerah.

Menurut Fahri, pengadaan rumah rakyat saat ini sudah salah konsep. Backlog (akumulasi kekurangan pengadaan) rumah disebut 12 juta unit, tapi target subsidi perumahan dengan skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya 350.000 unit.

Setelah itu, target pasar rumah subsidi yang disebut masyarakat berpenghasilan rendah “dipaksa” antri membeli rumah subsidi guna mencapai target tersebut, sehingga kredit bermasalah (NPL) rumah subsidi di perbankan meningkat.

Kementerian PKP bersama BP Tapera, bekerja sama dengan perbankan, memang gencar melakukan sosialisasi FLPP, juga KUR Perumahan, ke berbagai wilayah dan kelompok masyarakat, guna mencapai target penyaluran FLPP tahun ini. SEjauh ini sampai 26 Agustus realisasinya baru 134 ribuan unit dari target 350.000 unit.

Wamen PKP menyatakan, supaya pengadaan rumah rakyat berhasil, pemerintah harus menguasai 3 hal: tanah, tata ruang, dan dukungan pembiayaan jangka panjang.

Baca juga: Backlog Tinggi, Tapi Rumah Subsidi Tidak Laku. Ini Penyebabnya Kata Hud Institute

Untuk itu pemerintah harus merancang sistem pengadaan rumah rakyat secara terintegrasi dari hulu ke hilir, sehingga MBR mudah memperolehnya seperti mendapatkan sembako. Pemerintah juga harus mengendalikan langsung pengadaan rumah tersebut, bukan menyerahkan saja ke mekanisme pasar.

“Kita juga perlu swasembada papan, bukan hanya swasembada pangan. Dan, itu tidak akan tercapai dengan cara yang dijalankan (Kementerian PKP) sekarang,” tegas Fahri.

Ia menunjuk contoh proyek apartemen subsidi di atas lahan milik PT kereta Api Indonesia (KAI) di Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, yang rencananya dikembangkan investor Qatar, yang sampai sekarang tidak berjalan. “Kendalanya ada pada kepastian lahan. Penyelesaiannya harus dengan sistem, dan yang bisa selesaikan itu menteri (PKP),” tukas Fahri.

Ia juga mencontohkan rencana pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) yang sampai sekarang juga tidak berjalan, kendati semua regulasinya sudah ada. Padahal, lembaga itu digadang-gadang mengintegrasikan pengadaan rumah rakyat dari hulu ke hilir. “Saya tidak tahun (kenapa BP3R belum dibentuk). Tanya menterinya, karena yang tanda tangan dia,” jelas Wamen PKP.

Baca juga: Kepala BPS: Rumah Tangga Belum Punya Rumah 9,29 Juta, Rumah Tidak Layak Huni 18,01 Juta

Suharso Monoarfa dalam sambutannya juga menyinggung soal tanah sebagai salah satu kendala utama pengadaan rumah rakyat, yang sampai sekarang belum juga terwujud solusinya termasuk penyederhanan jenis haknya.

Berbeda dengan di luar negeri di mana hak atas tanah hanya dua, free hold dan lease hold, di Indonesia ada banyak jenis hak atas tanah termasuk HPL (Hak Pengelolaan Lingkungan) yang tidak ada dalam UU Pertanahan tapi hanya dalam Penjelasan. “Seperti main sepakbola, dalam soal tanah ini kita hanya sibuk menggocek bola dan oper sana oper sini, tapi tidak juga mencetak gol,” katanya.

Berita Terkait

Ekonomi

Transaksi Harbolnas 2026 Ditargetkan Rp40 Triliun, Terutama dari Penjualan Produk UMKM

Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem ekonomi digital nasional sebagai...

Walhi: Pembangunan Tidak Boleh Merampas Hak Alam dan Ruang Hidup

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyelenggarakan diskusi bertajuk “Keadilan Ekologis,...

Menkeu: RAPBN 2027 untuk Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pokok-pokok Rancangan...

Wakaf Saham Istiqlal Bukan IPO, Begini Penjelasannya

Pada akhir tahun lalu Masjid Istiqlal meluncurkan gerakan “Yuk...

Berita Terkini