Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029, guna memberikan kepastian hukum sekaligus akses ekonomi (sumber pembiayaan usaha) bagi kelompok masyarakat tersebut.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita targetkan 3 juta (sertipikasi tanah rumah MBR). Sisanya 8 juta, sebanyak 5 juta kita targetkan tahun 2028, dan 3 juta lagi mudah-mudahan bisa kita selesaikan tahun 2029,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dalam konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026), dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Dalam proses sertipikasi tanah rumah MBR itu, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Program sertipikasi tanah rumah MBR ini menyasar tiga kluster. Meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

“Syarat mendapat (bantuan sertipikasi tanah) ini, bagi pekerja formal esuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Bagi pekerja informal, masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” jelas Dalu.

Baca juga: Menteri Nusron Gratiskan Penerbitan Sertifikat 1 Juta Rumah MBR Tahun Ini

Sekjen ATR/BPN menemui Kepala Bakom Pemerintah M Qodari, bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana.