Sabtu, Agustus 1, 2026
HomeApartmentAkta Hibah Diteken, Pemerintah Resmi Terima Hibah Lahan Meikarta, Luas 31,3 Ha

Akta Hibah Diteken, Pemerintah Resmi Terima Hibah Lahan Meikarta, Luas 31,3 Ha

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, secara resmi menerima hibah lahan seluas 31,3 hektar di kawasan Meikarta dari Grup Lippo, untuk mendukung penyediaan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Penandatanganan Perjanjian Hibah, Akta Hibah, dan Berita Acara Serah Terima dilaksanakan di Kantor Pusat DJKN, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Penandatanganan hibah dilakukan Direktur Jenderal Kekayaan Negara dengan jajaran direksi PT Lippo Cikarang Tbk, PT Mulia Tulus Agung, dan PT Era Baru Realindo, disaksikan para pejabat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Badan Pengelola Investasi Danantara, Kementerian ATR/BPN, dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Lahan yang dihibahkan berlokasi di kawasan pengembangan Meikarta besutan Lippo Cikarang di Desa Cibatu dan Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan total luas 31,3 hektar yang berasal dari 3 entitas usaha di bawah Lippo Group yang disebutkan di atas.

Hibah lahan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan sektor swasta terhadap upaya pemerintah dalam menyediakan hunian bagi MBR.

Baca juga: Resmi, Lippo Hibahkan Lahan 30 Hektar di Meikarta ke Negara

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Evita Manthovani menyatakan, DJKN akan memastikan seluruh proses penerimaan hibah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.

Dok. DJKN Kemenkeu

Ia menilai, hibah lahan tersebut mencerminkan sinergi yang positif antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Hibah ini bukan sekadar peralihan hak atas sebidang tanah, melainkan wujud semangat gotong royong antara dunia usaha dan pemerintah dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan hunian yang layak,” kata Evita dikutip dari laman DJKN, Jumat (31/7/2026).

Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Marshal Martinus Tissadharma menyampaikan, hibah lahan itu merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penyediaan hunian bagi MBR.

“Saat negara memiliki program penyediaan rumah bagi MBR, kami memilih untuk ikut mendukung program ini. Harapan kami, dukungan tersebut dapat ikut mentransformasi banyak kehidupan,” ungkapnya.

Baca juga: Pengembangan Rusun di Lahan Hibah Meikarta Tidak Pakai APBN, Full Danantara

Penerimaan hibah lahan ini menjadi salah satu wujud peran DJKN sebagai pengelola barang, dalam memastikan aset yang diterima negara dikelola secara tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Tim Penilai DJKN melakukan survei lokasi lahan Meikarta yang dihibahkan ke negara (dok. DJKN Kemenkeu)

Sebelum secara resmi menerima hibah, pada 16-18 Juli 2026, DJKN terlebih dulu mengirim tim penilai ke lokasi untuk mengecek kondisi objek tanah dan lingkungan, legalitas, kesesuaian tata ruang, serta nilai pasarnya, sebagai bagian proses penyusunan akta hibah sekaligus pencatatan aset pada laporan keuangan pemerintah.

DJKN tidak mempublikasikan taksiran nilai lahan Meikarta yang dihibahkan Grup Lippo itu, setelah melakukan survei lokasi dan penilaian. Sebelumnya CEO Lippo Group James T Riady menyatakan, nilai lahan yang dihibahkan itu rata-rata Rp20 juta/m2. Dengan demikian nilai lahan yang dihibahkan lebih dari Rp6 triliun.

Berita Terkait

Ekonomi

AHY Dorong Pembangunan Bali: Satu Pulau-Satu Tata Kelola

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus...

Kadin: Multiplier Effect Industri Kesehatan, Rp1 Jadi Rp3

Sektor kesehatan dengan industri farmasi nasional bisa memberikan dampak...

Tantangan Lingkungan Bisa Menciptakan Nilai Bisnis

Jangan lagi melihat perubahan perubahan iklim sebagai tantangan lingkungan...

Semester I Keseimbangan Primer Surplus Rp85,1 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kinerja Anggaran...

Berita Terkini