Rabu, September 9, 2026
HomeBerita PropertiIkuti Rakor Pangan, Menteri PKP Minta Kepastian Tata Ruang untuk Perumahan

Ikuti Rakor Pangan, Menteri PKP Minta Kepastian Tata Ruang untuk Perumahan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas terkait finalisasi penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Provinsi, serta Pengembangan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada Lahan Baku Sawah (LBS), di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Selain Menteri PKP. rapat yang dipimpin Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan itu, juga diikuti Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sonny Harry, serta perwakilan Kemeterian/Lembaga terkait.

Zulkifli menyatakan, penataan ruang diperlukan untuk memastikan berbagai peruntukan lahan di Indonesia memiliki kepastian dan dapat dikelola secara terarah. Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah saat ini, adalah keberadaan lahan sawah yang mencapai sekitar 7 juta hektare di seluruh Indonesia.

Pemerintah memperkuat perlindungannya melalui kebijakan penataan ruang dan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Salah satunya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.

Dalam RPJMN tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) pada 2029 sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Penguatan kebijakan itu didukung Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang mengatur antara lain pengendalian alih fungsi lahan sawah, penetapan peta LSD, serta integrasi LSD ke dalam penetapan LP2B dan rencana tata ruang.

Baca juga: Ini Tantangan Penyaluran FLPP dan Upaya Mencapai Targetnya Tahun Ini

Perumahan juga harus sukses
Menanggapi Zulkifli, Menteri PKP menegaskan, ketahanan pangan memang prioritas penting yang harus dijaga. Namun, kebutuhan pangan juga perlu disinkronkan dengan kebutuhan pembangunan lainnya, termasuk penyediaan perumahan.

“Kami tahu pangan itu nomor satu, paling penting. Kami juga tahu perumahan belum jadi prioritas utama. Posisi kita, bagaimana program pangan sukses, program perumahan juga sukses,” tegas Maruarar. Saat ini pengembangan perumahan, wabil khusus perumahan subsidi, terkendala perizinan lahan menyusul pengetatan kebijakan LSD.

Karena itu, Menteri PKP minta kementerian/lembaga yang berwenang soal tata ruang dan pangan, memastikan sinkronisasi lahan untuk pertanian dengan perumahan dan lain-lain, sehingga masing-masing sektor berkembang tanpa saling berbenturan dalam pemanfaatan ruang.

Untuk itu Maruarar mengusulkan penataan ruang dilakukan secara lebih komprehensif, sehingga dalam satu kawasan dapat ditetapkan sejak awal peruntukan lahan untuk pangan, perumahan dan lain-lain. “Jadi, di satu kawasan, ditetapkan saja mana lahan untuk pangan, mana yang untuk perumahan dan lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepastian tata ruang itu akan memberikan kepastian bagi dunia usaha, termasuk pengembang perumahan, dalam menentukan lokasi pengembangan proyeknya. “Jadi, jelas sejak awal bagi pengembang, mana kawasan yang diperbolehkan untuk perumahan, mana yang tidak,” kata Maruarar.

Saat ini menurut asosiasi developer REI, ada lebih dari 6.000 ha lahan perumahan yang telah dibebaskan, tidak bisa dilanjutkan pengembangannya karena disebut masuk dalam kategori LSD.

Baca juga: 2019-2024 Sekitar 554 Ribu Ha Sawah Beralih Fungsi Jadi Perumahan Dll

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak merespon langsung permintaan Menteri PKP> Ia hanya menyampaikan, perkembangan penetapan LP2B menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan sepanjang 2026. Pada Januari, RTRW provinsi yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 68 persen, sedangkan RTRW kabupaten/kota baru 41,72 persen.

Seiring proses penetapan LP2B, hingga September 2026 seluruh pemda telah menandatangani SK sementara terkait penetapan LP2B, dengan lahan yang telah ditetapkan secara nasional mencapai 87,52 persen dari total LBS, atau melebihi ketentuan yang diamanatkan 2 PP di atas sebesar 87 persen hingga 2029. “Jadi pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029, bisa kita selesaikan tahun ini,” ungkap Nusron.

Namun, masih terdapat 7 provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya di bawah target. Pemerintah memberi waktu 7 provinsi itu memenuhi target yang telah ditetapkan.

Mengutip data BPS, Nusron memberi catatan Banten dan Bali untuk meningkatkan penetapan LP2B. Kedua daerah ini memiliki wilayah yang potensial untuk pertanian, namun menghadapi tantangan karena sebagian lahannya telah berkembang menjadi kawasan industri (Banten) dan pariwisata (Bali).

Pemerintah sendiri sudah menetapkan, lahan sawah yang masuk LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apapun. Lahan sawah permanen 87 persen ini terdapat di 8 provinsi: Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.

Baca juga: Data Sawah Tidak Sinkron, Investor Jadi Tidak Punya Kepastian Usaha

Menurut Nusron, sejak 2021 pengendalian alih fungsi lahan sawah di 8 provinsi itu sudah berada di bawah pemerintah pusat. Sekarang tim pelaksana diminta menyajikan data lahan sawah berbasis LP2B di 12 provinsi tambahan, yang akan ditetapkan sebagai LSD dan LP2B.

Terkait evaluasi alih fungsi lahan, sepanjang 2019–2025 tercatat mencapai 554.615 hektare. Dari jumlah itu, seluas 144.255,1 hektare terbukti berada di kawasan LP2B.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, alih fungsi lahan LP2B hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum tertentu seperti jalan, pengairan, jaringan pipa air, dan jaringan listrik, bukan untuk perumahan, serta wajib disertai penggantian lahan,” tutup Menteri Nusron.

Berita Terkait

Ekonomi

Menkeu: Penerimaan Negara Kuat, Juli Defisit Fiskal Baru 0,9 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penerimaan negara...

Kemenperin: Agustus Manufaktur RI Masih Ekspansif, S&P Bilang Sebaliknya

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, industri pengolahan atau manufaktur RI...

Berita Terkini