Jumat, April 3, 2026
HomeBerita Properti2019-2024 Sekitar 554 Ribu Ha Sawah Beralih Fungsi Jadi Perumahan Dll

2019-2024 Sekitar 554 Ribu Ha Sawah Beralih Fungsi Jadi Perumahan Dll

Pemerintah akan terus melakukan pemantauan terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional untuk menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan. Untuk itu Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pekan lalu.

Menurut Nusron, periode 2019 hingga 2024, Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu ha lahan sawah yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri, area perumahan, maupun berbagai fungsi lainnya.

“Dalam pembicaraan dengan presiden, kami melaporkan telah mengambil berbagai langkah yang tentunya langkah-langkah itu juga hasil konsultasi bersama presiden, artinya presiden telah merestui,” ujarnya dikutip dari siaran pers Minggu (01/02).

Baca juga: Program 3 Juta Rumah Butuh Lahan 25 Ribu Hektar, ATR/BPN: Sudah Tersedia 79 Ribu Hektar

Kementerian ATR/BPN telah mengambil sejumlah langkah strategis yang mengacu pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2030 yang mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau mengacu kepada Perpres No. 12 tahun 2025 itu dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total Lahan Baku Sawah (LBS),” imbuhnya.

Pemerintah juga mengambil langkah sementara berupa penetapan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen. Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.

“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Ini supaya angkanya masuk pada level 87 persen sehingga sawah kita tidak hilang,” tandasnya.

Baca juga: Rusun Cegah Konversi Lahan Pertanian Jadi Perumahan

Selanjutnya pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan guna melindungi sawah nasional sebagai aset strategis demi ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat

Berita Terkait

Ekonomi

Meningkat Pesimisme Pelaku Industri Terhadap Prospek Usahanya

Penurunan ekspansi manufaktur Indonesia pada Maret 2026, baik karena...

Bank Mandiri Telah Salurkan KUR Senilai Lebih Rp310 Triliun

Bank Mandiri terus mempertegas komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah...

Berita Terkini