Ini Tantangan Penyaluran FLPP dan Upaya Mencapai Targetnya Tahun Ini
Komite Tapera yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait selaku ketua, menggelar rapat di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Diikuti anggota Komite Tapera Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Eko Djoeli Heripoerwanto (dari unsur profesional), serta Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho beserta para deputinya dan para pejabat petinggi Kementerian PKP.
Salah satu agenda utama rapat adalah evaluasi perkembangan penyaluran subsidi perumahan dengan skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun 2026.
Hingga 23 Juni 2026, realisasinya baru mencapai 81.268 unit rumah atau 23,22 persen dari target 350.000 unit tahun ini, dengan nilai pembiayaan Rp10,1 triliun. Ditambah rumah yang telah memasuki tahap akad kredit, realisasinya menjadi 103.003 unit atau baru 29,43 persen dari target.
Tahun ini kuota penyaluran FLPP ditetapkan 285.000 unit dengan anggaran Rp37,1 triliun, yang bisa langsung diperluas hingga 350.000 unit atau sama dengan target tahun lalu.
Tahun lalu dari target 350.000 unit, realisasinya mencapai 278.566 unit senilai Rp34,62 triliun, atau sekitar 80 persen dari target dan menjadi realisasi tertinggi sepanjang 10 tahun penyaluran FLPP.
Rapat pun membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyaluran FLPP tersebut tahun ini. Terutama terkait kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) terhadap penerbitan perizinan dan sertifikat lahan.
Kebijakan LSD dan LBS melarang keras alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan dan kawasan industri, demi menopang program ketahanan pangan.
Akibatnya, lahan perumahan milik banyak developer tidak bisa dilanjutkan pengembangannya karena sebagian atau seluruhnya tergolong LSD dan LBS.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edarab Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN, yang mengizinkan developer melanjutkan pengembangan perumahannya di atas lahan yang sudah terlanjur dibebaskan.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai penandatanganan SEB, Jumat (19/6/2026), SEB dengan Menteri ATR/Kepala BPN bertujuan menjaga keseimbangan antara upaya mewujudkan swasembada pangan dan pemenuhan kebutuhan perumahan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan pemenuhan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal sebesar 87 persen dikendalikan di tingkat provinsi, bukan lagi menjadi beban setiap kabupaten/kota.
“Jadi, kalau di suatu kabupaten atau kota lahannya sudah berkembang menjadi kawasan perumahan sehingga porsi lahan pertaniannya di bawah 87 persen, kekurangannya dapat dikompensasi kabupaten atau kota lain di provinsi yang sama,” kata Tito.
Dengan kata lain, lahan pangan yang sudah terlanjur dibebaskan untuk kawasan perumahan, boleh dilanjutkan pengembangannya. Saat ini pengembangan perumahan di kawasan yang masuk kriteria LP2B praktis terhenti, kendati tanahnya sudah dimatangkan atau dikembangkan sebagian.
“SEB dengan Menteri ATR/BPN diharapkan memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam memenuhi kebutuhan pembangunan perumahan tanpa mengabaikan target perlindungan LP2B,” jelas Tito.
Baca juga: Lahan Pertanian yang Terlanjur Jadi Perumahan Boleh Diteruskan Pengembangannya
Selain itu, implementasi relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK juga menjadi perhatian dalam rapat. OJK telah memberikan dukungan melalui sejumlah kebijakan.
Antara lain percepatan pengkinian pelaporan data kredit yang telah lunas, pembatasan informasi nilai kredit yang ditampilkan di SLIK, serta pemberian akses langsung kepada BP Tapera untuk melakukan pengecekan data SLIK.
Dengan demikian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak lagi terkendala mengakses KPR subsidi FLPP, hanya karena riwayat kredit bermasalahnya di SLIK, yang nilainya hanya ratusan ribu.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan berbagai strategi yang akan ditempuh Tapera, untuk memastikan target penyaluran FLPP untuk 350.000 unit rumah tahun ini bisa tercapai.
“Antara lain, penguatan target market berdasarkan segmentasi, penguatan promosi, penguatan sinergi dan kolaborasi, penguatan digital marketing, serta implementasi kebijakan maksimal tenor pembiayaan KPR FLPP 40 tahun,” katanya dikutip dari keterangan Kementerian PKP, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: Mudahkan MBR Ajukan KPR Subsidi, Informasi Kredit Rp1 Juta ke Bawah Dihapus dari SLIK
Dari sisi permintaan (konsumen) misalnya, BP Tapera terus memperkuat kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, komunitas, organisasi profesi, dan serikat pekerja, diiringi kegiatan sosialisasi, promosi digital, serta kampanye bersama perbankan dan pengembang.
Dari sisi pasokan (developer), BP Tapera meningkatkan koordinasi dengan asosiasi pengembang, serta memperkuat sinkronisasi data kebutuhan dan ketersediaan rumah agar penyaluran rumah subsidi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
KPR 40 tahun
Selain soal FLPP, rapat Komite Tapera kali ini juga membahas tindak lanjut arahan Presiden Prabowo soal KPR 40 tahun.
Untuk rumah subsidi tapak, dikaji skema angsuran mulai dari Rp500 ribuan per bulan melalui penerapan suku bunga berjenjang. Sedangkan untuk rumah susun subsidi mulai dari Rp700 ribuan. Untuk rumah tapak, bunganya ditetapkan 5 persen, dan rumah susun 6 persen, fix selama tenor KPR.
Dibahas juga skema pembiayaan FLPP untuk satuan rumah susun subsidi. Sesuai Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan 4 perubahan fundamental untuk rumah susun subsidi. Yakni, luas bangunan 21–45 meter persegi, tenor pembiayaan hingga 30 tahun, suku bunga 6 persen, dan penyesuaian harga jual per meter persegi berdasarkan wilayah.
Baca juga: Dengan KPR 40 Tahun, MBR Berpenghasilan Rp2,8 Juta Juga Bisa Beli Rumah Subsidi
Rapat Komite Tapera kemudian menyetujui sejumlah kebijakan penting. Antara lain, mempertahankan suku bunga FLPP rumah tapak sebesar 5 persen, suku bunga rumah susun subsidi 6 persen, serta membuka peluang implementasi tenor pembiayaan hingga 40 tahun guna meningkatkan keterjangkauan MBR membeli rumah subsidi (tapak atau rusun).
Melalui berbagai kebijakan dan strategi di atas, Kementerian PKP dan BP Twpera optimistis target penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah tahun ini dapat tercapai.