Rabu, Juni 24, 2026
HomeBerita PropertiDengan KPR 40 Tahun, MBR Berpenghasilan Rp2,8 Juta Juga Bisa Beli Rumah...

Dengan KPR 40 Tahun, MBR Berpenghasilan Rp2,8 Juta Juga Bisa Beli Rumah Subsidi

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memaparkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan masa cicilan hingga 40 tahun, dalam Rapat Komite Tapera di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Rapat dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKPK) Maruarar Sirait selaku Ketua Komite Tapera, serta anggota Komite Tapera: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, unsur profesional Eko Djoeli Heripoerwanto, serta Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho serta para deputi komiioner. Tidak hadir anggota Komite Tapera dari OJK.

Menurut Komisioner Heru, perpanjangan tenor hingga 40 tahun akan memperluas jangkauan penerima manfaat rumah subsidi, karena cicilan menjadi lebih kecil dan kemampuan membayar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi lebih baik.

“Makin panjang masa cicilan, makin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, MBR yang selama ini belum memenuhi persyaratan perbankan terkait kemampuan membayar, sekarang juga berpeluang mendapatkan rumah subsidi,” kata Heru dikutip dari keterangan BP Tapera.

Baca juga: KPR 40 Tahun Bersifat Pilihan, Kementerian PKP Matangkan Skemanya

Bunga KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun, tetap dipertahankan sebesar 5 persen per tahun untuk rumah tapak, dan 6 persen untuk rumah susun, fix selama masa pembiayaan.

Dengan skema seperti itu, Heru menyebut cicilan KPR menjadi sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribuan per bulan. “Jadi, MBR berpenghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan pun, sekarang bisa membeli rumah subsidi,” jrelas Komisioner Heru.

Skema yang diusulkan BP Tapera itu, mendapat dukungan dari Menteri PKP. “Ada target besar yang harus kita capai. Karena itu diperlukan terobosan dan inovasi. Perpanjangan masa tenor ini merupakan salah satu upaya agar makin banyak MBR yang bisa memiliki rumah,” kata Maruarar.

Selain membahas tenor KPR 40 tahun, rapat juga menyoroti pentingnya pengembangan rumah susun sebagai solusi penyediaan hunian di kawasan perkotaan.

Pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai regulasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Baca juga: BP Tapera Usul Tenor Kredit Rusun Juga Bisa 40 Tahun, Percepatan Pelunasan Tidak Dikenai Pinalti

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong agar BP Tapera terus memperkuat kerja sama dengan kalangan pekerja dan buruh.

Menurutnya, kelompok pekerja merupakan salah satu segmen terbesar yang membutuhkan akses terhadap pembiayaan rumah yang terjangkau.

Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan pentingnya menjaga kualitas hunian yang dibangun, khususnya rumah susun. Ia berharap masyarakat mulai melihat rumah susun sebagai hunian yang nyaman, modern, dan layak untuk ditinggali.

BP Tapera meminta sejumlah dukungan yang diperlukan untuk implementasi program. Antara lain penyesuaian kuota rumah susun subsidi, regulasi terkait perubahan tenor KPR subsidi hingga 40 tahun, serta penyesuaian premi asuransi.

Berita Terkait

Ekonomi

Opini: Nasib Konsumen Saat Listrik, BBM, Dolar Naik

Oleh: Sara Adiza Nursyahbani, Humas dan Pengembangan Bisnis Yayasan...

Pemerintah China Restui Penjualan Obligasi RI Panda Bond di China

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengamankan dukungan kuat...

Presiden Minta Bank-Bank Milik Negara Jangan Cuma Cari Untung

Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran komisaris dan...

Berita Terkini