Rabu, Mei 20, 2026
HomeBerita PropertiKPR 40 Tahun Bersifat Pilihan, Kementerian PKP Matangkan Skemanya

KPR 40 Tahun Bersifat Pilihan, Kementerian PKP Matangkan Skemanya

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan pertemuan dengan para ketua umum asosiasi pengembang perumahan di Jakarta, Senin (18/5/2026), membahas sejumlah kebijakan sektor perumahan.

Terutama rencana penerapan program satu pohon untuk satu rumah subsidi, dan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai tenor kredit pemilikan rumah (KPR) rumah subsidi hingga 40 tahun.

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menegaskan, pembangunan perumahan ke depan harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

“Kami ingin pembangunan perumahan tidak hanya fokus pada jumlah, tapi juga memperhatikan kualitas lingkungan. Karena itu kami membahas kebijakan penanaman satu pohon untuk satu rumah, baik rumah subsidi maupun rumah komersial,” kata Menteri PKP melalui keterangan dikutip Selasa (19/5/2026).

Kebijakan tersebut diharapkannya mampu menciptakan kawasan hunian yang lebih hijau, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

“Kalau jutaan rumah dibangun dan setiap rumah menanam satu pohon, dampaknya akan sangat besar terhadap kualitas lingkungan, udara, dan keberlanjutan kota di masa depan,” ujar Ara.

Ia meminta dukungan para pengembang agar program tersebut dapat berjalan optimal di lapangan. Ara menyebut perumahan bukan hanya soal bisnis, tapi juga tanggung jawab bersama menjaga lingkungan untuk generasi mendatang.

Baca juga: Prabowo: Mulai Tahun Ini Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah Pekerja, Cicilan Sampai 40 Tahun

Tentang arahan Presiden soal KPR 40 tahun, Menteri PKP menyatakan, hal itu bertujuan memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Dengan KPR 40 tahun cicilan yang harus dibayar MBR tiap bulan menjadi jauh lebih ringan. Ara memberi contoh harga rumah subsidi di wilayah Jawa dan Sumatera sebesar Rp166 juta per unit.

Dengan tenor KPR subsidi FLPP 20 tahun seperti yang berjalan saat ini, cicilannya rata-rata sekitar Rp1.058.000 per bulan. “Dengan cicilan sebesar itu, masih banyak buruh, petani, pekerja informal, dan masyarakat di daerah dengan UMP rendah yang kesulitan membeli rumah,” jelas Ara.

Baca juga: Bunga KPR Subsidi untuk MBT 7 Persen, Tenor Kredit Bisa Sampai 30 Tahun

Namun, bila tenor KPR diperpanjang hingga 40 tahun, cicilannya turun menjadi sekitar Rp773.000 per bulan. Dengan cicilan yang jauh lebih rendah, makin banyak MBR yang berpeluang membeli rumah subsidi.

“Kami sedang mempersiapkan berbagai kebijakan, agar tenor KPR subsidi bisa sampai 40 tahun sehingga cicilannya jadi lebih ringan dan terjangkau oleh lebih banyak MBR,” terang Menteri PKP.

Ia menambahkan, skema KPR 40 tahun nantinya bersifat pilihan, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing MBR. “Cicilan 40 tahun ini pilihan, tergantung kemampuan setiap MBR. Jadi, mereka bisa memilih tenor KPR (maksimal 20 tahun, 30 tahun, atau 40 tahun) sesuai kemampuan keuangan masing-masing,” tutup Maruarar.

Berita Terkait

Ekonomi

Audiensi Kadin Indonesia-KLH/BPLH Bahas Green Jobs Hingga Nilai Tambah Hijau

Kamar Dagan dan Industri (Kadin) Indonesia melakukan audiensi dengan...

Triwulan I 2026 Total Utang Pemerintah Hampir Rp10.000 Triliun

Utang pemerintah (dalam rupiah dan valuta asing) terus meningkat....

Berita Terkini