2027 Menteri PKP Usul Kuota Bedah Rumah 2 Juta Unit, Rusun 50.000 Unit, Tapi Pendanaannya Belum Jelas
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, menjadi salah satu fokus utama pembahasan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan DPR dalam rapat kerja Komisi V DPR dengan mitra kerjanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Raker yang dipimpin Ketua Komisi V DPR Lazarus itu, membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2027, diikuti semua mitra kerja Komisi V. Yaitu, Kementerian PU, Kemenhub, Kementerian PKP, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas).
Dalam raker, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyatakan, ke depan Kementerian PKP akan fokus pada program bedah rumah, karena memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Karena itu dia mengusulkan agenda khusus dengan Komisi V DPR untuk membahas tata kelola program BSPS secara lebih mendalam, guna memastikan pelaksanaannya efektif, transparan, dan akuntabel.
“Saya mohon Pak Ketua dapat membuat agenda khusus untuk membahas program BSPS, dua jam saja, karena program ini betul-betul menyentuh langsung masalah orang kecil,” kata Maruarar.
Baca juga: Mendagri Dorong Pemprov Jakarta Perluas Program Bedah Rumah dengan APBD
Terkait fokus pada program bedah rumah itu, Kementerian PKP mengusulkan anggaran 2027 sebesar Rp106 triliun, untuk mendukung pencapaian target Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) 2027 Klaster 6 Infrastruktur, Perumahan dan Ketahanan Bencana.
Sebanyak Rp1,29 triliun atau 1,22 persen diusulkan untuk program dukungan manajemen, Rp102,91 triliun atau 97,09 persen untuk program perumahan dan kawasan permukiman (PKP) fisik, dan Rp1,80 triliun atau 1,69 persen untuk program PKP non fisik .
Anggaran Program PKP 2027 diprioritaskan bagi program BSPS sebanyak Rp57,29 triliun dengan target 2 juta rumah tidak layak huni (RTLH), serta pembangunan rumah susun subsidi senilai Rp36,62 triliun dengan target 50.000 unit atau 412 tower.
Sementara pagu indikatif Kementerian PKP Tahun Anggaran 2027 sendiri, ditetapkan Kementerian Keuangan bersama Kementerian PPN/Bappenas sebesar Rp9,913 triliun. Yaitu, untuk program dukungan manajemen Rp913,82 miliar, dan program PKP Rp9 triliun. Lebih rendah daripada anggaran 2026 sebesar Rp10,89 triliun.
Komisi V DPR menyatakan dukungannya terhadap penguatan alokasi anggaran Kementerian PKP 2027 untuk program bedah rumah, pembangunan rusun, serta hunian pasca bencana di 3 provinsi di Sumatera.
Namun, Komisi V DPR hanya bisa menyetujui anggaran sebesar pagu indikatif yang sudah ditetapkan, untuk diteruskan pembahasannya di Badan Anggaran DPR sebelum resmi dimasukkan ke RAPBN 2027.
Dengan demikian, ada selisih kebutuhan anggaran sebesar Rp96,086 triliun antara pagu indikatif yang ditetapkan, dan kebutuhan anggaran riil yang diusulkan Kementerian PKP.
Baca juga: Menteri Nusron Gratiskan Penerbitan Sertifikat 1 Juta Rumah MBR Tahun Ini
Menteri PKP menyatakan, Kementerian PKP sudah berupaya mengembangkan berbagai pendekatan kreatif dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan renovasi rumah rakyat.
Antara lain dengan melibatkan pihak swasta untuk membangun dan merenovasi rumah MBR, melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, dan meminta Bank Indonesia menurunkan kewajiban penempatan giro wajib minimum (GWM) 5 persen menjadi 4 persen, untuk penyaluran kredit perumahan.
Komisi V DPR menyampaikan apresiasi terhadap berbagai terobosan dan kreativitas pendanaan yang dilakukan Kementerian PKP dalam memperluas akses hunian yang layak bagi MBR, baik melalui program bedah rumah maupun KPR subsidi.
Namun, keberhasilan pencapaian target pembangunan rumah, tetap harus ditopang oleh kecukupan anggaran. “Kalau pendanaannya terbatas bagaimana? Kita bicara 3 juta rumah, angka yang rigid. Sesuatu yang terukur ini hanya bisa dicapai kalau ada pendanaannya, sementara kreativitas finansial pasti terbatas,” kata Lazarus dikutip dari keterangan Kementerisn PKP, Kamis (18/3/2026).