Selasa, Agustus 4, 2026
HomeBerita PropertiUkur Tanah Maksimal 12 Hari Sudah Berjalan di 400 Kantor Pertanahan

Ukur Tanah Maksimal 12 Hari Sudah Berjalan di 400 Kantor Pertanahan

​Layanan pengukuran tanah terjadwal per 3 Agustus 2026 mulai diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Penerapan pengukuran terjadwal ini, merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diusung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor pertanahan yang menjalankan pengukuran terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor pertanahan mengajukan permohonan pengukuran tanah, kini sudah ada kepastian. Masa tunggu (pengukuran tanah oleh kantor pertanahan) paling lama tujuh hari,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ia memberi keterangan didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.

Menurut Menteri Nusron, dengan layanan pengukuran terjadwal, masyarakat dapat mengetahui kepastian kapan petugas ukur akan datang ke lokasi bidang tanah, dihitung dari awal permohonan diajukan ke kantor pertanahan.

Baca juga: Menteri Nusron: Mulai Awal Agustus 2026 Layanan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

Setelah pengukuran selesai dilakukan, Peta Bidang Tanah (PBT) harus diselesaikan kantor pertanahan maksimal dalam 5 hari, sehingga total waktu pengukuran tanah sejak permohonan diajukan sampai PBT selesai, menjadi maksimal 12 hari.

Nusron menyatakan, berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran tanah secara nasional telah berada di bawah target maksimal 7 hari.

Namun, masih terdapat sekitar 10 kantor pertanahan yang belum memenuhi target tersebut, dan akan diperkuat dengan penambahan sumber daya manusia. Sementara rata-rata durasi pelaksanaan pengukuran hingga penyelesaian PBT secara nasional tercatat 6,2 hari, dan akan terus didorong agar mencapai target 5 hari.

“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas, agar pelayanan semakin baik,” jelas Nusron.

Baca juga: Ukur Bidang Tanah, Ajak Pemilik Tanah yang Berbatasan Menyaksikan

Ia menegaskan, transformasi layanan ini bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan pertanahan. Evaluasi terhadap pelaksanaan pengukuran terjadwal, akan dilakukan secara berkala sebagai dasar penyempurnaan kualitas pelayanan di seluruh kantor pertanahan.

Berita Terkait

Ekonomi

Juli Manufaktur RI Membaik, Kembali ke Zona Ekspansi dan Mulai Rekrut Pekerja Baru

S&P Global melaporkan Senin (3/8/2026), kinerja industri pengolahan atau...

Juli Inflasi Tahunan Melandai, Secara Bulanan Deflasi

Setelah terus mencatat level yang tinggi sejak Januari 2026...

AHY Dorong Pembangunan Bali: Satu Pulau-Satu Tata Kelola

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus...

Berita Terkini