Kamis, Juli 9, 2026
HomeNewsEkonomiMenteri Nusron: Mulai Awal Agustus 2026 Layanan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

Menteri Nusron: Mulai Awal Agustus 2026 Layanan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran bidang tanah terjadwal di seluruh kantor pertanahan (kantah) mulai awal Agustus 2026.

Kebijakan baru ini diumumkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam rapat pimpinan (rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparansi, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal, masa tunggu maksimal 7 hari, durasi pekerjaan pengukuran maksimal 5 hari. Jadi, semuanya terukur,” kata Menteri Nusron dikutip dari keterangan Kementerian ATR/BPN.

Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat yang mengurus sertifikat tanah mendapatkan kepastian jadwal sejak permohonan diajukan.

Masa tunggu layanan pengukuran ditetapkan maksimal 7 hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang tanah ditargetkan selesai paling lama 5 hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah reguler menjadi maksimal 12 hari.

Baca juga: Menteri Nusron Gratiskan Penerbitan Sertifikat 1 Juta Rumah MBR Tahun Ini

Menteri Nusron yang didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menjelaskan, standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah waktu layanan yang telah ditetapkan sudah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dilakukan percepatan.

“Kalau masa tunggu 7 hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” terangnya di hadapan para pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta kepala kantor wilayah BPN yang mengikuti rapim secara luring maupun daring.

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Proses penyelesaian berkas setelah pengukuran akan diterapkan dengan prinsip “first in, first out”.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean (pengukuran), dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” kata Virgo.

Baca juga: Cara Aman Jual Beli Tanah Menurut Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal, sebagai langkah transformasi menjadi lebih baik dalam pelayanan publik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah.

Berita Terkait

Ekonomi

Bank Mandiri Dorong Emak-Emak Jadi Pengusaha

Untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Bank...

Setiap Tahun BPN Layani 8,4 Juta Berkas Pertanahan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan...

Mei Jumlah WNI yang Melancong ke Luar Negeri Makin Menurun

Penurunan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang melancong ke...

Berita Terkini