Senin, Mei 25, 2026
HomeBerita PropertiCara Aman Jual Beli Tanah Menurut Kementerian ATR/BPN

Cara Aman Jual Beli Tanah Menurut Kementerian ATR/BPN

Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli, yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran. Baik penjual maupun pembeli harus memahami alur jual beli tanah yang sesuai dengan ketentuan hukum, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah (yang ditransaksikan) jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumennya, dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar jual beli tanah berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, melalui keterangan dikutip, Minggu (24/5/2026).

Menurut Shamy, secara umum proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi.

Dalam tahap awal ini, pembeli harus memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses berikutnya dapat berjalan lancar.

Dalam proses transaksi, pembeli harus menyiapkan KTP, KK, NPWP, dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemenuhan kewajiban ini menjadi bagian dari rangkaian administrasi jual beli tanah.

Sedangkan penjual, wajib menyediakan sertipikat tanah asli; KTP, KK, dan NPWP; bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); persetujuan pasangan (jika menikah); serta yang tak kalah penting, bukti bayar PPh (Pajak Penghasilan).

Baca juga: Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Begini Proses Balik Namanya

Selanjutnya, proses berlanjut ke tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, pembeli dan penjual menyiapkan dokumen, seperti sertipikat tanah asli, identitas diri, serta persyaratan lain sesuai ketentuan.

PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas, dan menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak. PPAT juga akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian data sertipikat yang akan dipindahtangankan.

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan di kota/kabupaten setempat.

Setelah permohonan diproses, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Tahapan ini penting agar kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk proses pengajuan balik nama di kantor pertanahan, pemohon/pembeli dapat menyiapkan sejumlah persyaratan. Mulai dari formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai; surat kuasa bila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa bila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Kemudian, sertipikat tanah asli; AJB dari PPAT; fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta PBB tahun berjalan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, serta bukti surat setoran BPHTB dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Baca juga: Pengembang REI Pertanyakan Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik

Informasi pertanahan, termasuk soal persyaratan peralihan hak jual beli ini, bisa dilihat secara lengkap dari aplikasi Sentuh Tanahku.

Dalam aplikasi itu, pilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli”. Melalui fitur dalam Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya dengan hitungan berdasarkan nilai tanah per m2 dan luas tanah keseluruhan.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Shamy Ardian. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis.

Selain dari aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat, jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.

Berita Terkait

Ekonomi

Pakar UGM: Narasi Optimis Pemerintah Tidak Sesuai dengan Realitas

Terdapat jarak yang makin lebar antara narasi optimis pemerintah...

Menkeu: Supaya Ekonomi Bisa Tumbuh 8 Persen, Cukupi Likuiditas Perbankan

Pemerintah menyiapkan dua mesin pertumbuhan dengan menggabungkan kekuatan belanja...

Kebijakan WFH Sehari dalam Seminggu Berlanjut Juni-Juli

Pemerintah masih mempersiapkan sejumlah regulasi lintas kementerian/lembaga, terkait kebijakan...

Prabowo Targetkan Ekonomi 2027 Tumbuh Hingga 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan...

Berita Terkini