Regulasi Water Farming, yang Ambil Air Tanah Wajib Kembalikan ke Dalam Tanah
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah mematangkan regulasi strategis terkait praktik water farming untuk menjawab ancaman krisis air dan lingkungan khususnya di kawasan perkotaan.
Kebijakan ini disiapkan untuk mewajibkan setiap pihak yang mengambil air tanah agar mengembalikan cadangan air tersebut ke dalam bumi demi mencegah penurunan muka tanah.
Menurut Menteri LH/BPLH Moh. Jumhur Hidayat, water farming didefinisikan sebagai praktik pengelolaan air secara sirkular melalui mekanisme menampung, menyimpan, dan memastikan kembali air yang diambil agar masuk ke dalam perut bumi.
“Peraturan ini tengah disiapkan karena untuk membuat peraturan perlu uji publik dan berbagai hal lainnya. Harapannya pada akhir tahun ini aturan teknisnya sudah beres,” ujarnya saat berbicara di perhelatan Indonesia Net-Zero Summit 2026 di Jakarta pekan ini.
Praktik eksploitasi air tanah di berbagai kota besar oleh pelaku usaha maupun masyarakat menjadi perhatian. Selama ini pengambilan air tanah memang dikenakan biaya retribusi yang disetorkan kepada pemerintah daerah kendati dana tersebut kerap dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur atau fasilitas publik. Dari sudut pandang ekologis hal ini dinilai belum cukup menyelesaikan akar masalah.
Baca juga: Menteri LH: Program Penanaman 2 Miliar Pohon, Bentuk Tobat Ekologis
Karena itu menurut Jumhur, uang yang disetorkan itu akhirnya menjadi apa? Apakah untuk membangun sekolah atau infrastruktur lainnya dan hal itu tidak berdampak pada perspektif lingkungan. idealnya, setiap kita yang menambang air dari bawah tanah maka dia memiliki kemampuan atau wajib mengembalikan air itu kembali ke tanah.
Tanpa adanya kewajiban pengembalian air maka eksploitasi berlebihan dikhawatirkan bisa memicu land subsidence atau penurunan muka tanah yang diperparah oleh beban bangunan dan pergerakan lapisan bumi. Dampak jangka panjangnya tidak hanya membuat tanah mengering tetapi juga mengancam ketersediaan cadangan air di kawasan sekitarnya.
Dalam konteks tersebut regulasi water farming yang tengah dirumuskan Kementerian LH/BPLH nantinya akan mewajibkan siapa saja yang mengambil air tanah untuk melakukan pemulihan kembali. Aturan tersebut akan merinci berbagai metode teknis yang dapat diterapkan oleh pengguna air.
“Tentu ada cara-caranya, misalnya mewajibkan membuat sumur biopori, yang digunakan dibuang kembali ke dalam tanah, atau mewajibkan menanam sekian ribu pohon dalam area sekian ratus meter bila dia mengambil air sekian kubik,” jelas Jumhur.
Baca juga: Menjaga Lingkungan Hidup dari Hal Paling Sederhana: Pilah Sampah
Bagi Kementerian LH/BPLH, regulasi water farming ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap aktivitas eksploitasi sumber daya air wajib diimbangi dengan pemulihan ekosistem demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah penurunan muka tanah secara berkelanjutan.