Transaksi QRIS Melesat 2 Kali Lipat, Kejahatan Digital Juga Membayangi
Perkembangan sistem pembayaran yang kian cepat, terhubung, dan lintas batas, membutuhkan penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen.
Karena itu kolaborasi lintas sektor dan negara, perlu terus diperkuat untuk memastikan inovasi yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menyatakan hal itu saat membuka seminar internasional “The Collaborative Frontier: Integrating Multi-Stakeholder Strategies in Consumer Protection and Financial Integrity” di Bali, 17–18 September 2026.
Seminar diikuti World Bank, OECD, ADB, UNODC, CGAP, INTERPOL, Reserve Bank of India, Bank Negara Malaysia, Banco Central do Brasil, serta lembaga internasional, bank sentral, regulator, penegak hukum, akademisi, dan industri dari berbagai negara.
Menurut Filianingsih, perlindungan konsumen sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah meningkatnya risiko kejahatan digital, membayangi perkembangan pesat transaksi digital.
Karena itu, perlindungan konsumen perlu menjadi bagian yang melekat dalam arsitektur transformasi digital, disertai penguatan sinergi dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan yang terintegrasi, real-time, dan berbasis risiko.
Kolaborasi perlu didukung kejelasan tanggung jawab, pertukaran informasi yang tepercaya, serta respons lintas batas yang terkoordinasi. “Teknologi dapat memungkinkan tumbuhnya kepercayaan, tapi teknologi semata tidak dapat menciptakannya. Tata kelolalah yang menciptakannya,” tegas Filianingsih.
Baca juga: OJK Blokir Rp724,1 Miliar Terkait Kejahatan Scam. Ini 5 Modus Scam yang Harus Diwaspadai
Ia mengungkapkan, transaksi digital di Indonesia berkembang pesat, namun perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas konsumen dalam memahami dan mengelola risikonya.
Transaksi QRIS misalnya, pada semester I 2026 mencapai 12,55 miliar transaksi, melesat 2 kali lipat dibandingkan semester I 2025, dengan nilai sekitar Rp600,7 triliun.
QRIS telah digunakan oleh lebih dari 66 juta pengguna, dan hampir 45 juta merchant yang sebagian besar merupakan UMKM.
Di sisi lain, masih terdapat gap yang lebar antara literasi dan inklusi keuangan. Inklusi keuangan (akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal) sudah mencapai 93,61 persen. Namun, literasi (pemahaman yang baik terhadap layanan keuangan dan risikonya) baru 69,57 persen.
Kesenjangan tersebut menunjukkan, perluasan akses keuangan perlu diiringi peningkatan pemahaman konsumen, pengamanan yang efektif, serta mekanisme penanganan pengaduan dan pemulihan yang mudah diakses.
Baca juga: Januari-Juni Pengguna QRIS Bertambah 6,23 Juta Menjadi 65,77 Juta
BI memperkuat perlindungan konsumen sebagai bagian dari blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030. Dengan inisiatif pada aspek infrastruktur, industri, inovasi, internasional, dan rupiah digital (4I-RD).
BI memastikan perlindungan konsumen, integritas transaksi, literasi digital, dan manajemen risiko menjadi bagian dari pengembangan sistem pembayaran.
Penguatan tersebut didukung Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia, serta kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre, untuk mempercepat deteksi, pelaporan, dan pemulihan dana korban kejahatan digital.
Di tingkat global, Bank Indonesia turut aktif dalam berbagai forum internasional, antara lain OECD Working Party on Financial Consumer Protection, Education and Inclusion, OECD/INFE, dan FinCoNet, untuk turut membentuk standar global yang dapat diterapkan sesuai dengan beragam karakteristik konsumen, kelembagaan, dan pasar.
Seminar di atas membahas berbagai strategi untuk memperkuat perlindungan konsumen, di tengah makin kompleksnya risiko keuangan digital.
Berbagai perspektif dari para narasumber diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan, deteksi, dan penanganan risiko secara lebih terintegrasi, sehingga masyarakat makin terlindungi dalam memanfaatkan layanan keuangan digital.