OJK Blokir Rp724,1 Miliar Terkait Kejahatan Scam. Ini 5 Modus Scam yang Harus Diwaspadai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), selama 1 Januari-31 Juli 2026 menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal. Terdiri atas 22.529 pengaduan soal pinjaman online (pinjol) ilegal, 3.170 pengaduan mengenai investasi ilegal, dan 176 pengaduan terkait gadai ilegal.
Sementara melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC), Satgas PASTI sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, menerima 637.055 laporan penipuan keuangan secara daring (scam).
Dari laporan tersebut, tercatat 1.179.881 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 607.210 rekening telah diblokir sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan scam.
Total dana korban scam yang bisa diblokir IASC dari jutaan rekening itu hanya Rp724,1 miliar, dan dari jumlah itu dana korban scam yang sudah dikembalikan mencapai Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang dipakai pelaku scam.
Modus
Menurut keterangan OJK yang dikutip akhir pekan ini, berdasarkan hasil analisis terhadap pengaduan yang diterima, Satgas PASTI mengidentifikasi sejumlah modus yang paling sering digunakan pelaku scam dalam melakukan penipuan.
Baca juga: Pelaku Manfaatkan 6 Kondisi Psikologis Ini untuk Lakukan Scam
Semuanya memanfaatkan perkembangan teknologi digital, penyalahgunaan data pribadi, ditambah rendahnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran keuangan melalui kanal digital.
1. Ancaman dan intimidasi disertai penyalahgunaan data pribadi
Pelaku scam melakukan tekanan kepada korban melalui telepon, pesan singkat, aplikasi percakapan, dan/atau media sosial, dengan ancaman menyebarluaskan data pribadi atau menghubungi keluarga, rekan kerja, dan tempat kerja korban. Tidak jarang pelaku menggunakan kata-kata kasar dan teror berulang, agar korban segera melakukan pembayaran atas pinjaman yang tidak pernah dilakukannya.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran hanya karena tekanan atau rasa takut, tidak membuka tautan atau memasang aplikasi yang dikirim pelaku, serta tidak memberikan akses terhadap telepon seluler, daftar kontak, galeri foto, dan data pribadi lainnya.
2. Pencairan dana tanpa persetujuan
Satgas PASTI masih menemukan modus berupa masuknya dana ke rekening korban, tanpa adanya pengajuan atau persetujuan yang jelas dari penerima. Setelah dana diterima, pelaku biasanya meminta korban mengembalikan dana ke rekening tertentu dengan berbagai alasan.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan dana tersebut dan tidak langsung mengembalikannya ke rekening yang diberikan pelaku scam melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. Masyarakat juga diminta segera melakukan konfirmasi dan melaporkan ke bank melalui kanal resmi, untuk memastikan asal-usul transaksi dan memperoleh penanganan yang sesuai.
3. Penipuan mengatasnamakan lembaga resmi (impersonation)
Pelaku memanfaatkan nama, logo, dan atribut lembaga resmi untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum meminta data pribadi, OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, dan sejumlah dana.
Masyarakat diminta memastikan seluruh informasi diperoleh melalui kanal resmi, serta tidak pernah memberikan OTP, PIN, kata sandi, kode verifikasi, dan akses perangkat kepada pihak yang menghubungi secara sepihak. Bila menerima informasi yang meragukan, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui saluran resmi lembaga terkait.
4. Investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan transaksi daring
Pelaku scam menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, pekerjaan daring berkomisi, dan berbagai penawaran investasi dengan meminta korban menyetor dana secara bertahap, misalnya untuk pencairan keuntungan, biaya administrasi, pajak, dan peningkatan keanggotaan.
Masyarakat perlu mewaspadai setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko yang jelas, tidak mudah percaya terhadap testimoni yang beredar di media sosial dan grup percakapan, serta menghentikan transaksi bila pelaku terus meminta pembayaran tambahan.
5. Jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit
Pelaku menawarkan penyelesaian masalah pinjaman korban secara cepat, dengan meminta sejumlah biaya di muka serta menjanjikan penghapusan utang, penghapusan data pinjaman, dab perbaikan riwayat kredit.
Masyarakat perlu memahami, tidak ada pihak yang dapat menghapus kewajiban utang dan memperbaiki riwayat kredit secara instan dengan meminta imbalan tertentu. Penawaran semacam ini justru berpotensi menimbulkan kerugian baru serta penyalahgunaan data pribadi.
Baca juga: Pengaduan Soal Pinjol Masih yang Terbesar, Semester I Capai 42 Ribuan
Imbauan
Agar proses verifikasi dan tindak lanjut atas laporan kepada Satgas PASTI dapat dilakukan secara lebih cepat, masyarakat diimbau menyimpan bukti-bukti pendukung dalam menyampaikan laporan, antara lain:
-Nomor telepon pelaku secara lengkap;
-Isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi;
-Bukti transfer atau mutasi rekening;
-Nama entitas, aplikasi, situs, akun media sosial, atau pihak yang menawarkan transaksi;
-Tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku; dan
-Tidak menghapus percakapan dan aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan.
“Bukti yang lengkap akan membantu mempercepat proses verifikasi serta memperkuat tindak lanjut penanganan laporan,” tulis keterangan Satgas PASTI.
Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk:
-Mewaspadai setiap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat;
-Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK;
-Tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya;
-Tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak mana pun; dan
-Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, dapat menyampaikan laporan melalui laman sipasti.ojk.go.id.
Sementara masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, dapat melaporkan kejadian yang dialami melalui laman iasc.ojk.go.id, guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku, dan upaya penyelamatan dana korban.