Sabtu, Juli 18, 2026
HomeNewsHukumPengaduan Soal Pinjol Masih yang Terbesar, Semester I Capai 42 Ribuan

Pengaduan Soal Pinjol Masih yang Terbesar, Semester I Capai 42 Ribuan

Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (RDKB) Juni 2026 yang dilansir pekan lalu mengungkapkan, sejak 1 Januari hingga 12 Juni 2026, OJK menerima 312.532 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 45.884 pengaduan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, terbesar dari industri financial technology (fintech lending) atau pinjaman online (pinjol) atau daring (pindar) sebanyak 20.140 pengaduan, disusul perbankan 14.989 pengaduan, perusahaan pembiayaan 9.151 pengaduan, perusahaan asuransi 878 pengduan, dan sisanya dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank.

Sedangkan terkait upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan keuangan, sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juni 2026, OJK menerima 22.206 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah itu, 19.169 pengaduan mengenai pinjol ilegal, 2.878 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 159 pengaduan terkait gadai ilegal.

Sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, sejak beroperasi 22 November 2024 sampai 30 Juni 2026, telah menerima 608.167 laporan scam (penipuan keuangan).

Sebanyak 296.405 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran), yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 311.762 laporan langsung disampaikan korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 1.085.607, dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 557.751. Sejauh ini, total dana korban yang bisa diblokir mencapai Rp674,1 miliar, dengan dana yang bisa dan sudah dikembalikan kepada korban sebesar Rp196,93 miliar dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

OJK tidak lagi menyebutkan nilai kerugian dari 608.167 laporan mengenai scam tersebut, tapi diduga mencapai puluhan triliun.

Selain menerima laporan dan memblokir rekening pelaku scam, IASC juga menemukan 132.583 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. “IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tulis laporan OJK.

Baca juga: Kredit Bermasalah Paylater Kian Meningkat, Kredit Macet Pinjol Masih Tinggi, Gadai Barang Moncer

Terkait pengadun konsumen, OJK telah menyelesaikan pendalaman kasus dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan, yang melibatkan pihak yang bekerja sama dengan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.

Pendalaman OJK menunjukkan adanya indikasi tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga, tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TAFS dan pihak ketiga dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang ditetapkan TAFS.

Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS, dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.

Terkait dugaan tindak kekerasan terhadap konsumen, OJK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Baca juga: Untuk Pertama Kali, Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Duit Korban Scam Rp161 Miliar

OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal dan pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

OJK juga memanggil dan meminta klarifikasi PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku), sebagai tindak lanjut pengaduan konsumen melalui APPK OJK terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses penagihan.

OJK masih melakukan pendalaman, termasuk terkait penggunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

OJK telah meminta penyelenggara menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan. OJK dapat memerintahkan perbaikan dan mengenakan sanksi administratif bila terbukti terjadi pelanggaran dalam
proses penagihan.

Baca juga: Sampai Agustus Kerugian Kejahatan Scam Capai Rp4,6 Triliun, Kerugian Aktivitas Keuangan Ilegal Rp120 Triliun

OJK mengklaim, telah bertindak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penipuan berkedok investasi di Purwokerto, Jawa Tengah, yang diduga dilakukan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap).

OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan serta melakukan investigasi lebih lanjut, terkait jumlah korban, nilai kerugian, dan pendampingan kepada nasabah terdampak.

OJK juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penindakan hukum, serta mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, Legal dan Logis, sebelum melakukan investasi.

Berita Terkait

Ekonomi

Kadin Rilis Business Pulse Q2, Sebut Peluang Ekspor Besar

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Institute merilis hasil...

Jumhur Paparkan “Triple Planetary Crisis” yang Harus Ditangani Bersama

Pemerintah terus mendorong transformasi pengelolaan lingkungan dari sekadar penanganan...

S&P Nilai Rating Kredit RI Tetap Investment Grade dengan Prospek Stabil, Apa Pentingnya?

Lembaga pemeringkat S&P Global Ratings (S&P) mengafirmasi Sovereign Credit...

Utang Luar Negeri Pemerintah Terus Naik, Swasta Masih Takut Tambah Utang

Bank Indonesia (BI) melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Ramdan...

Berita Terkini