OJK: Kinerja Perbankan Tetap Terjaga, Tapi Kecukupan Modalnya Terus Menurun
Rapat bulanan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 1 Juli 2026, yang hasilnya dipublikasikan pekan lalu menyatakan, kinerja intermediasi perbankan meningkat dengan profil risiko yang terjaga.
Pada Mei 2026, kredit tumbuh 11,51 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.918 triliun, dibanding 9,98 persen (yoy) pada April 2026. Pertumbuhan kredit ini merupakan yang tertinggi dalam 1,5 tahun terakhir.
Pada Desember 2024 kredit tumbuh 10,46 persen (yoy), sebelum merosot menjadi 8,43 persen (yoy) pada Mei 2025, kemudian naik lagi menjadi 9,63 persen (yoy) pada Desember 2025 dan 9,98 persen (yoy) pada April 2926.
Sama seperti dua tahun sebelumnya, kredit investasi masih mencatat pertumbuhan tertinggi, mencapai 21,95 persen (yoy) pada Mei 2026, yang menunjukkan pelaku usaha menyiapkan investasi baru. Sementara kredit modal kerja (KMK) dan kredit konsumsi tumbuh masing-masing 8,09 persen (yoy) dan 5,89 persen (yoy).
Pertumbuhan KMK pada Mei 2026 sudah hampir menyamai pertumbuhan pada Desember 2024 yang mencapai 8,35 persen, yang menunjukkan aktivitas dunia usaha mulai lebih bergairah.
Sebagai catatan, setelah tumbuh 8,35 persen (yoy) pada Desember 2024, penyaluran KMK anjlok menjadi 4,94 persen pada Mei 2025 dan 4,52 persen (yoy) pada Desember 2025, sebelum meningkat lagi menjadi 6,04 persen (yoy) pada April 2026 dan 8,09 persen (yoy) pada Mei 2026.
Sementara kredit konsumsi (KPR, kredit kendaraan bermotor, dan kredit multiguna) masih terus menurun, yang menunjukkan belum cukup kuatnya daya beli masyarakat.
Pada Mei 2026 kredit konsumsi hanya tumbuh 5,89 persen (yoy) dibanding 6,04 persen pada April 2026, 6,58 persen pada Desember 2025, 8,82 persen pada Mei 2025, dan 10,61 persen pada Desember 2024.
Baca juga: April Kredit Tumbuh Hampir 10 Persen, Tapi Kredit Belum Ditarik Tetap Tinggi
Kredit konsumsi yang masih terus melesu itu, berbanding terbalik dengan penyaluran paylater dan pinjol yang pada Mei 2026 tetap melesat seperti bulan-bulan sebelumnya, kendati kredit bermasalahnya juga meningkat tinggi.
Per Mei 2026, penyaluran paylater oleh perbankan tumbuh 37,72 persen (yoy) dibanding 37,29 persen (yoy) pada April 2026, menjadi Rp30,1 triliun, dengan jumlah rekening 31,76 juta dibanding April 2026 sebanyak 31,76 juta.
Penyaluran paylater oleh perusahaan pembiayaan bahkan melejit lebih tinggi, mencapai 53,78 persen (yoy) pada Mei 2026 dibanding 56,92 persen (yoy) pada April 2026, menjadi Rp13,18 triliun dengan kredit bermasalah (NPF gross) meningkat signifikan menjadi 3,44 persen dari April 2026 sebesar 2,99 persen, Maret 2,51 persen, Februari 2,79 persen, dan Januari 2,77 persen.
Begitu pula pinjol, pada Mei 2026 outstanding-nya juga tetap tumbuh tinggi 25,60 persen (yoy) dibanding 26,11 persen (yoy) pada April 2026, menjadi Rp103,73 triliun, dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) masih tinggi sebesar 4,42 persen kendati menurun dibanding TWP90 April 2026 sebesar 4,62 persen.
TWP90 4,42 persen berarti sebanyak 4,42 persen pinjaman belum bisa dikembalikan debitur lebih dari 90 hari setelah kredit tersebut jatuh tempo.
Lesunya penyaluran kredit konsumsi itu juga tercermin dari pertumbuhan kredit UMKM yang hanya 0,60 persen (yoy) pada Mei 2026, kendati naik sedikit dibanding April 2026 sebesar 0,16 persen (yoy). Sementara kredit korporasi tumbuh tinggi sebesat 18,39 persen (yoy) pada Mei 2026, sejalan dengan pertumbuhan kredit investasi.
Menopang pertumbuhan kredit itu, simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,49 persen (yoy) pada Mei 2026 dibanding 11,39 persen (yoy) pada April 2026, menjadi Rp10.294 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh 20,53 persen (yoy), 10,17 persen (yoy), dan 10,21 persen (yoy), yang makin mengkonfirmasi lebih bergairahnya dunia usaha pada Mei 2026.
Baca juga: Porsi Kredit Bank dalam Pembiayaan Proyek Residensial Masih Terus Menurun
Menurut OJK, likuiditas perbankan pada Mei 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 108,20 persen (April 2026: 111,13 persen) dan 24,74 persen (April 2026: 25,39 persen), jauh di atas ketentuan minimal (threshold) sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross 2,17 persen (April 2026: 2,17 persen), dan NPL net 0,84 persen (April 2026: 0,84 persen), serta Loan at Risk (LaR) 8,72 persen (April 2026: 8,82 persen).
OJK mengklaim, secara umum tingkat profitabilitas bank atau return to asset (ROA) mencapai 2,45 persen (April 2026: 2,46 persen). Ketahanan permodalan perbankan juga kuat dengan buffer mitigasi risiko yang memadai.
Tercermin dari rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 23,74 persen pada Mei, dibanding 23,97 persen pada April 2026.
Kendati kinerjanya disebut tetap kuat, CAR perbankan Indonesia terus menurun dalam 1,5 tahun terakhir, kendati masih jauh di atas threshold. Diduga karena perbankan menyiapkan cadangan yang lebih besar untuk memitigasi risiko di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi saat ini.
Pada Desember 2024 CAR perbankan masih tercatat 26,68 persen, kemudian terus menurun menjadi 25,48 persen (Mei 2025), 25,87 persen (Desember 2025), 23,97 persen (April 2026), dan 23,74 persen pada Mei 2026.
CAR dihitung dengan membagi Total Modal Bank dengan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam menampung potensi kerugian dari kredit macet atau risiko operasional lainnya.
Total modal terdiri dari modal inti (Tier 1) seperti ekuitas pemegang saham dan laba ditahan, serta modal pelengkap (Tier 2) seperti cadangan kerugian.
Sedangkan ATMR adalah total aset bank (seperti kredit atau surat berharga) yang nilainya telah disesuaikan berdasarkan tingkat risiko masing-masing. OJK mewajibkan perbankan menjaga rasio kecukupan modal antara 12-14 persen tergantung profil risiko dan ukuran bank, agar operasionalnya dikategorikan sehat.