Senin, Agustus 31, 2026
HomeBerita PropertiDiskusi The Hud Institute: Backlog Ada Dimana, dan Butuh Hunian Seperti Apa?

Diskusi The Hud Institute: Backlog Ada Dimana, dan Butuh Hunian Seperti Apa?

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menilai konsep pembangunan perumahan nasional masih terjebak dalam pola lama. Padahal, Indonesia membutuhkan perubahan mendasar atau “pemberontakan” agar persoalan perumahan rakyat tidak terus berulang.

“HUD Institute termasuk yang paling keras menyuarakan soal ini, tapi menurut saya belum revolusioner. Negara harus hadir sepenuh hati (dalam pembangunan perumahan rakyat),” tegas Fahri pada diskusi peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2026 yang diselenggarakan The HUD Institute di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Selain Fahri, diskusi menghadirkan mantan Menteri Perumahan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, mantan Dirjen Otonomi Daerah dan guru besar IPDN Prof Djohermansyah Djohan, guru besar Unhan Prof Riant Nugroho, dan guru besar FEB UI Prof Ruslan Prijadi, pejabat dari Kemenko Infrastruktur dan Kepala Staf Presiden (KSP), serta para pelaku usaha perumahan. Hadir juga Halida Hatta, putri Proklamator dan Bapak Perumahan Nasional Moh Hatta, dan anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang.

Menurut Fahri, selama puluhan tahun pemerintah masih mengulang pendekatan yang sama, sementara persoalan backlog, rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh tetap tak terselesaikan.

Fahri pun mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kegilaan, yang diartikan sebagai melakukan hal yang sama berulang kali tetapi mengharapkan hasil berbeda. “Padahal, kalau caranya seperti itu, tidak akan ada perubahan. Kita harus berani mengakui konsepnya memang salah,” ujarnya.

Fahri menyebutkan, industri perumahan membutuhkan ekosistem yang membuat masyarakat memperoleh hunian dengan mudah dan terjangkau, bukan sekadar didorong membeli rumah melalui uang muka nol persen.

Ia pun mengingatkan, para pendiri bangsa memandang perumahan bukan semata persoalan ekonomi, melainkan bagian dari martabat dan kualitas hidup manusia. Karena itu Indonesia perlu menata sektor perumahan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari supply, demand, tanah, tata ruang hingga pembiayaannya.

Deviasi konsep FLPP
Sementara Suharso Monoarfa yang juga Ketua Majelis Tinggi Organisasi The HUD Institute menilai, pemerintah terus mengulang kebijakan dengan pendekatan yang sama. Padahal, sektor perumahan membutuhkan pembenahan sistem dari hulu ke hilir, terutama menyangkut tanah, pembiayaan, tata ruang dan data.

“Kunci keberhasilan sistem perumahan bukan hanya membangun rumah, tapi menciptakan ekosistem yang menghubungkan tanah, daya beli, pembiayaan dan tata ruang,” jelasnya.

Suharso juga menyinggung lahirnya skim subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menciptakan pembiayaan dengan bunga tetap dan tenor panjang bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menilai implementasinya kini telah mengalami deviasi. “Sekarang terjadi deviasi. Gagasan awal FLPP, porsi dana dari perbankan tetap harus jauh lebih besar,” katanya.

Hal serupa terjadi pada Tapera. Gagasan awalnya, mengintegrasikan berbagai skema tabungan perumahan yang sudah ada menjadi sumber pembiayaan jangka panjang. “Sebuah gagasan tidak dipahami secara utuh, diambil begitu saja. Akibatnya menjadi salah, dan kesalahan itu terus berlanjut,” ujarnya.

Diskusi The Hud Institute di Jakarta, Senin (31/8/2026)

Suharso menyatakan, salah satu persoalan mendasar yang hingga kini belum tuntas, adalah kepastian hak atas tanah. Kompleksitas berbagai jenis hak atas tanah, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pengelolaan (HPL), membuat sistem pertanahan sulit menjadi fondasi pembangunan perumahan dalam skala besar.

“Penyelesaian persoalan tanah menjadi syarat penting jika Indonesia ingin membangun hunian rakyat secara masif dan terjangkau. Karena itu Indonesia membutuhkan revolusi sistem perumahan yang mengintegrasikan pasokan, permintaan, tanah, tata ruang, pembiayaan dan pemerintah daerah,” terangnya.

Politik perumahan
Sementara pada sesi diskusi, para pembicara menyatakan, Indonesia lebih banyak memiliki politik perumahan dan proyek perumahan ketimbang kebijakan perumahan yang sesungguhnya. “Kalau bicara proyek, masyarakat kita perlakukan sebagai customer. Tapi kalau bicara public policy, masyarakat adalah owner,” kata Riant.

Terkait hal itu, dengan kompleksitas sektor perumahan, pemerintah pusat harus mampu mengorkestrasi pemerintah daerah, pengembang, perbankan, pemberi kerja dan masyarakat dalam pengadaan perumahan.

Sementara Ruslan Prijadi menilai angka backlog tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar pengambilan keputusan. “Kadang-kadang saya mempertanyakan, sebenarnya backlog itu berada di mana? Di kecamatan mana? Rumah yang dimaksud ada di mana?” ujarnya.

Pemerintah perlu memiliki data yang lebih presisi mengenai siapa yang membutuhkan rumah, di mana mereka berada, berapa daya belinya dan jenis hunian seperti apa yang sesuai untuk mereka.

Pembiayaan perumahan juga harus tersegmentasi dan berbasis data, sehingga jelas siapa kelompok penerimanya. Ruslan pun menyoroti desain pembiayaan perumahan. Kebijakan seperti KPR tenor panjang, termasuk hingga 40 tahun, harus benar-benar dikaitkan dengan kemampuan dan karakter kelompok sasaran. “Jangan sampai pada usia 70 tahun orang sudah berjalan dengan tongkat, tapi masih harus membayar cicilan rumah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ekonomi

Transaksi Harbolnas 2026 Ditargetkan Rp40 Triliun, Terutama dari Penjualan Produk UMKM

Pemerintah terus mendorong penguatan ekosistem ekonomi digital nasional sebagai...

Walhi: Pembangunan Tidak Boleh Merampas Hak Alam dan Ruang Hidup

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyelenggarakan diskusi bertajuk “Keadilan Ekologis,...

Menkeu: RAPBN 2027 untuk Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pokok-pokok Rancangan...

Wakaf Saham Istiqlal Bukan IPO, Begini Penjelasannya

Pada akhir tahun lalu Masjid Istiqlal meluncurkan gerakan “Yuk...

Berita Terkini