Januari-Juni Pengguna QRIS Bertambah 6,23 Juta Menjadi 65,77 Juta
Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan Bank Indonesia (BI), 18-19 Agustus 2026, yang hasilnya dirilis, Rabu (19/8/2026), mengungkapkan, transaksi ekonomi dan keuangan digital pada Juli 2026 tetap tumbuh tinggi. Didukung sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal, serta infrastruktur yang stabil dan struktur industri yang sehat.
Volume transaksi pembayaran digital mencapai 5,50 miliar transaksi, atau meningkat 28,69 persen (yoy) pada Juli 2026, didukung perluasan akseptasi pembayaran digital. Volume transaksi melalui internet dan aplikasi mobile masing-masing naik 9,39 persen (yoy) dan 24,25 persen (yoy), termasuk transaksi QRIS yang terus tumbuh tinggi mencapai 82,42 persen secara tahunan (yoy), didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant.
Dari sisi infrastruktur, volume transaksi ritel melalui BI-FAST mencapai 546 juta transaksi, atau tumbuh 31,62% (yoy) dengan nilai transaksi mencapai Rp1.355 triliun.
Sementara volume transaksi nilai besar melalui BI-RTGS tercatat sebanyak 0,99 juta transaksi, atau tumbuh 3,12 persen (yoy), dengan nominal transaksi tumbuh 1,54 persen (yoy) mencapai Rp20.097 triliun.
Khusus QRIS, Destry mengungkapkan, hingga Juni 2026 penggunanya mencapai 65,77 juta. Bertambah 6,23 juta pengguna baru selama Januari–Juni 2026. Menjangkau 44,86 juta merchant, dengan 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.
Komposisi tersebut menunjukkan, digitalisasi pembayaran tidak hanya dimanfaatkan usaha berskala besar, tapi juga pelaku UMKM secara luas.
Baca juga: Mulai Oktober Fee Transaksi dengan QRIS Bagi Merchant UMKM Gratis
Perluasan basis pengguna dan merchant tersebut, juga tecermin pada transaksi. Selama semester I 2026, QRIS telah mencatat 12,55 miliar transaksi, dengan nominal mencapai Rp1,12 kuadriliun atau melesat 93,92 persen secara tahunan (yoy).
QRIS free fee
Guna terus meningkatkan pengguna QRIS, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) atau fee QRIS 0 persen, yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan MDR 0 persen ini dilanjutkan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.
Pemberlakuan MDR 0 persen juga diperluas pada seluruh merchant kategori lainnya (kecil, menengah, dan besar) untuk transaksi sampai dengan Rp100.000, dari sebelumnya sebesar 0,7 persen.
“Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha, dan mendorong makin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat,” tulis keterangan BI.
Baca juga: Resmi! Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
MDR adalah biaya (fee) jasa atau potongan persentase yang dikenakan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kepada pedagang (merchant), setiap kali terjadi transaksi non-tunai seperti menggunakan QRIS, kartu debit, atau kartu kredit. Biaya ini diatur BI untuk merawat infrastruktur pembayaran.
“Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” tulis laporan BI.