Paradoks Keuangan Syariah: Literasi Sudah 43,07 Persen, yang Akses Hanya 13,41 Persen
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 di Jakarta pekan lalu. Hasilnya, literasi keuangan sudah mencapai hampir 70 persen atau tepatnya 69,57 persen.
Literasi keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku masyarakat dalam meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan. Itu artinya sekitar 70 persen populasi berusia 15-79 tahun sudah memahami dengan baik layanan dan produk keuangan.
Berdasarkan jenis keuangan, indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen untuk kategori konvensional, dan 43,07 persen untuk syariah.
Indeks literasi keuangan konvensional 2026 itu, meningkat dari 66,64 persen pada SNLIK 2025. Sedangkan indeks literasi keuangan syariah 2026, turun dibanding SNLIK 2025 sebesar 43,42 persen.
Sementara indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen, naik dari 92,74 persen pada SNLIK 2025. Kenaikan ini juga berasal dari keuangan konvensional yang inklusinya meningkat dari 92,61 persen menjadi 93,52 persen. Sedangkan inklusi keuangan syariah menurun menjadi 13,24 persen dari SNLIK 2025 yang mencapai 13,41 persen.
Inklusi keuangan adalah akses atau pemanfaatan produk dan layanan keuangan. Itu artinya, kalau pada keuangan konvensional hampir seluruh populasi berusia 15-79 tahun sudah mengksesnya, pada keuangan syariah baru 13,41 persen.
Yang menarik perhatian terutama bukan angka literasi dan inklusi keuangan syariah yang masih rendah, dan makin rendah pada SNLIK 2026, tapi paradoksnya.
Kalau pada keuangan konvensional, indeks literasinya lebih kecil dibanding inklusinya, pada keuangan syariah sebaliknya: indeks literasinya jauh lebih besar daripada inklusinya.
Sekitar 43 persen populasi sudah memahami atau ngeh dengan keuangan syariah, tapi hanya 13 persen yang mengakses atau memanfaatkannya. Artinya, pemahaman tidak berlanjut ke penggunaan keuangan syariah. Kebanyakan populasi tetap lebih memilih keuangan konvensional.
Hal itu tercermin dari kinerja perbankan syariah. Meski terus meningkat fungsi intermediasinya, nilainya praktis jalan di tempat atau tidak cukup signifikasn peningkatannya dibanding perbankan konvensional.
Deputi Gubernur Senior sekaligus Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (12/8/2026), menyampaikan, per 30 Juni 2026 pembiayaan perbankan syariah mencapai Rp720 triliun atau tumbuh 11,43 persen secara tahunan (yoy). Sementara penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah mencapai Rp816 triliun atau meningkat 13,13 persen (yoy).
Bandingkan dengan total penyaluran kredit perbankan secara keseluruhan pada periode yang sama, yang mencapai Rp9.080,9 triliun, tumbuh 12,67 persen (yoy), dengan penghimpunan DPK mencapai Rp10.281,8 triliun.
Dengan kinerja itu, total nilai aset perbankan syariah per 30 Juni 2026 mencapai Rp1.047,03 triliun, hampir sama dengan total aset per akhir 2025 sebesar Rp1.067,73 triliun.
Belum diperoleh data resmi total aset perbankan nasional per 30 Juni 2026, tapi diperkirakan mencapai lebih dari Rp15.000 triliun. Sampai akhir 2025 saja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total aset perbankan nasional mencapai Rp13.646 triliun. Artinya skala aset perbankan syariah belum beranjak dari angka 7-8 persen aset perbankan nasional.
Apa yang membuat masyarakat masih emoh memanfaatkan perbankan syariah, padahal 88 persen populasi beragama Islam, dan perbankan syariah menawarkan layanan keuangan bebas riba yang haram hukumnya dalam Islam?
Jawabannya akan panjang lebar. Tapi, intinya dalam ekonomi dan keuangan orang akan bicara rasional lebih berdasarkan perhitungan untung rugi, bukan pertimbangan agama. Orang akan lebih memilih layanan keuangan dengan pricing (harga) yang lebih efisien, dan produk yang mudah dipahami.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pernah menyampaikan soal itu dalam sebuah acara yang diadakan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Jakarta beberapa bulan lalu.
Menurut Purbaya, praktik perbankan syariah di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan prinsip dasar ekonomi Islam. Ia menyoroti biaya layanan bank syariah yang justru lebih mahal dibandingkan perbankan konvensional, sehingga belum memberikan keunggulan nyata bagi masyarakat.
Baca juga: Perbankan Syariah Indonesia Masih Rumit dan Marginnya Mahal
Ia menyatakan, Indonesia memiliki potensi besar sebagai pusat ekonomi syariah global, karena jumlah penduduk muslimnya terbesar di dunia. Namun, implementasi ekonomi syariah Indonesia dinilainya masih tertinggal, dan belum menjadi arus utama dalam sistem ekonomi nasional kendati potensi pasar domestiknya amat besar.
Menkeu menyebut, praktik perbankan syariah saat ini masih sebatas penggunaan istilah, tanpa menjalankan prinsip syariah secara substansial. “Esensi ekonomi syariah bukan sekadar mengganti istilah bunga dengan terminologi lain, tapi memastikan sistem keuangan berjalan adil, efisien, dan mendukung kegiatan produktif,” katanya.
Purbaya menilai, praktik perbankan di Jerman justru lebih syariah karena menerapkan prinsip mirip syariah, dengan biaya pinjaman rendah dan fokus pada keberlanjutan ekonomi, bukan semata-mata mengejar keuntungan maksimal.
“Jadi kita mesti berhitung ulang tentang cara kita menjalankan praktik ekonomi syariah termaasuk di perbankan, agar sistem ini benar-benar mampu memberikan manfaat ekonomi yang luas dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional” ujarnya.