Insentif PPN DTP untuk Sektor Perumahan Diperpanjang Hingga 2027
Pemerintah menegaskan kembali komitmennya memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan yang saat ini berjalan, hingga tahun depan.
Hal itu ditegaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta akhir pekan lalu. Perpanjangan kebijakan tersebut hingga 2027, sebenarnya sudah disampaikan menteri keuangan tahun lalu. Implementasinya tinggal menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Menurut Airlangga, insentif PPN DTP diperpanjang hingga 2027, sebagai upaya menggairahkan sektor perumahan melalui penguatan daya beli, yang selanjutnya diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dengan kebijakan PPN DTP, pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar, tidak dikenai PPN. Sedangkan untuk pembelian rumah hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP 100 persen hanya diberikan untuk bagian harga sampai dengan Rp2 miliar. Selebihnya tetap dikenai PPN 100 persen.
Selain kebijakan PPN DTP, untuk menggairahkan sektor perumahan, pemerintah juga menyiapkan tambahan program KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta.
Program tersebut memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebsidi dengan bunga 6 persen per tahun, untuk pembelian rumah seharga hingga Rp500 juta.
Menko Perekonomian menyatakan, sebelumnya program tersebut disiapkan bagi pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap, sedangkan ke depan diarahkan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap. Dengan perluasan kelompok sasaran, diharapkan makin banyak kalangan muda yang mampu membeli rumah pertamanya.
Selain stimulus untuk sektor perumahan, pemerintah juga melansir dan menyiapkan berbagai kebijakan lain yang diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
Pada kuartal IV 2026, Menko Airlangga menyebutkan ppemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun, yang diarahkan kepada masyarakat di kelompok desil 1 sampai 4.
Baca juga: Kemudahan PPh Hingga Insentif PPN DTP Dilanjut Hingga 2027
Saat ini, jumlah penerima program tersebut masih dalam proses cross-check bersama kementerian terkait untuk memastikan data sasaran.
Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan beras sebanyak 10 kg per bulan, yang akan diserahkan satu kali untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Bantuan diberikan kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada desil 1 sampai 4, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp17,5 triliun.
Selain bantuan pangan, pemerintah juga kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan besaran Rp300 ribu per bulan. Program ini menyasar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Memasuki 2027, sejumlah program yang telah dilaksanakan tahun ini akan dilanjutkan. Program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dengan sasaran 150 ribu peserta, program vokasi akan dilanjutkan untuk 300 ribu orang.
Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, dengan sasaran sekitar 7,5 juta pekerja.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, tahun depan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” jelas Menko Airlangga dikutip dari keterangan Kemenko Perekonomian.
Baca juga: Insentif PPN DTP Belum Mampu Dongkrak Penyaluran KPR
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan, rapat juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan angka inflasi. Pembahasan mengenai besaran PTKP tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan untuk menentukan penyesuaian yang diperlukan.
“Kebutuhan anggaran untuk berbagai program yang akan dilanjutkan pada 2027, masih dalam proses penyisiran oleh Menteri Keuangan. Tapi, berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggarannya diperkirakan sekitar Rp31 triliun,” ungkap Menko Perekonomian.